Banyak Manfaat Perusahaan Daftarkan Karyawan Ke Kepesertaan JKN

Banyak Manfaat Perusahaan Daftarkan Karyawan Ke Kepesertaan JKN

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko saat berkunjung ke kantor Harian Radar Palembang, jalan Basuki Rahmat-radarpalembang.disway.id-

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG – Kehadiran Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) banyak sekali dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. 

Terutama bagi perusahaan yang mempunyai pekerja penerima upah, dimana iuran kesehatan akan lebih ringan jika peserta didaftarkan oleh perusahaan.

Hal ini diungkapkan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Rudhy Suksmawan Hardhiko saat berkunjung ke kantor Harian Radar Palembang, jalan Basuki Rahmat, Selasa, 18 Oktober 2022.

Kunjungan ini merupakan silaturahmi antara BPJS Kesehatan Cabang Palembang dengan Harian Radar Palembang yang telah terjalin secara baik kerjasama selama ini.

BACA JUGA:Kolaborasi BPJS Sumbagsel Dengan Kilang Pertamina Plaju, Berdayakan Kelompok Disabilitas

Dan, kunjungan ini untuk mempererat kemitraan, salah satunya sosialisasi kemanfaatan kepesertaan BPJS Kesehatan. "Ambil contoh, satu peserta iuran (mandiri,read) Rp35 ribu per orang per bulannya,"jelas dia.

Jadi, sambung dia, kalau dalam satu keluarga ada 5 orang, suami, istri dan 3 anak, sudah berapa iuran yang dibayarkan, sekitar Rp175 ribu sebulannya.

Seperti diketahui, iuran sebulan untuk mandiri per orang Rp35 ribu merupakan kelas 3. Sedangkan, Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan, kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan.

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP).

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Libatkan Kejari Tagih Iuran ke Badan Usaha

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.
Akan berbeda, menurut Rudhy, kalau perorangan yang bekerja diperusahaan didaftarkan kantornya.

"Iuran bulanan akan terasa ringan, apalagi untuk yang sudah berkeluarga."

Menurut Rudhy, untuk perorangan yang didaftarkan oleh perusahaan maka hanya dikenakan 1 persen dari upahnya. "Kita ambil contoh UMR (Upah Minimum Regional,read) Rp3,2 juta maka hanya membayar Rp32 ribu sebulan saja."

"Angka itu (Rp32 ribu iuran,read), sudah mengcover jika peserta mempunyai istri dan anak. Dan sisanya 4 persen dari upah dibayarkan oleh perusahaan,"ungkap dia. 

Sumber: