Sinergi PLN dengan Stakeholder Tentukan Kesuksesan Tol Listrik
PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel bersama Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan rangkaian kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah. --
RADAR PALEMBANG, Proyek ambisius “Tol Listrik Sumatera” sebagai salah satu infrastruktur yang akan menghubungkan seluruh jaringan transmisi listrik di sumatera. Menjadi dalam satu rangkaian sistem interkoneksi semakin dipacu pelaksanaannya.
Genjot Section Lampung, PT PLN (Persero) UIP Sumbagsel bersama Pemerintah Provinsi Lampung melaksanakan rangkaian kegiatan konsultasi publik pengadaan tanah. Yakni pembangunan transmisi SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1. Sebagai bagian dari tahapan pengadaan tanah berupa penerbitan perizinan Penetapan Lokasi.
Didampingi Pemerintah Daerah, Lembaga Penegak Hukum, dan Lembaga Pemerintah terkait, PLN secara maraton melaksanakan Kegiatan konsultasi publik. Mulai tanggal 5 September 2022 sampai dengan 14 September 2022. Bertempat di beberapa lokasi kantor Kabupaten, Kecamatan dan Desa. Lalu dilanjutkan dengan konsultasi publik khusus kepada perusahaan yang dilintasi transmisi SUTET pada tanggal 20 September 2022 di Kantor Pemprov Lampung.
Konsultasi Publik kepada perusahaan yang dilintasi jalur SUTET ini dihadiri oleh jajaran managemen. Setiap perusahaan diantaranya PT Gunung Madu Plantations (GMP), PT Great Giant Pineapple (GGP), PT Huma Indah Mekar (HIM), PT Tunas Baru Lampung (TBL) dimana terdapat total 64 tapak tower melintasi lahan perusahaan tersebut.
Pembangunan SUTET 275 kV Gumawang – Lampung 1 di Provinsi Lampung sendiri terdiri dari 313 tower. Melintasi 5 Kabupaten yaitu Kabupaten Mesuji, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Tulang Bawang, Kabupaten Lampung Tengah dan Kabupaten Pesawaran terdiri dari 39 Desa di 13 Kecamatan.
Kegiatan konsultasi publik dihadiri oleh Tim Persiapan Pengadaan Tanah Pemprov Lampung, Zainal Abidin selaku Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Kusnardi selaku Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Provinsi Lampung, Jajaran BPN Kanwil Provinsi Lampung dan Kantor Pertanahan Kabupaten, Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaaan Tinggi Lampung, Jajaran Pam Obvit Polda Lampung, Asisten Pemerintahan dan Kesra Pemda terkait, seluruh Camat, Kades dan unsur Forkopimcam (Polsek & Koramil), Tokoh Masyarakat serta seluruh Masyarakat dan Perusahaan pemilik lahan.
Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan, Zainal Abidin mengatakan pentingnya kegiatan konsultasi publik ini sebagai bagian dari tahapan proses pengadaan tanah.
Sumber: