Damai, Sidang Syukri Zen Anggota DPRD Yang Aniaya Wanita Di SPBU Tetap Berjalan

Damai, Sidang Syukri Zen Anggota DPRD Yang Aniaya Wanita Di SPBU Tetap Berjalan

Mantan anggota DPRD Palembang non-aktif Syukri Zen--

PALEMBANG, RADAR PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) PALEMBANG menegaskan, kasus penganiayaan perempuan di SPBU yang menimpa mantan anggota DPRD PALEMBANG non-aktif Syukri Zen tetap berjalan di pengadilan.

Bahkan, sidang Syukri Zen dengan agenda pembacaan dakwaan akan berlangsung pada Selasa, 4 Oktober 2022.

Kasi Intel Kejari Palembang, Fadli Hasibuan mengatakan, upaya perdamaian yang dilakukan Syukri Zen tak menghapuskan tindak pidana yang kini sedang berjalan.

Hanya saja, upaya perdamaian tersebut dapat meringankan hukuman pada sidang nanti.

BACA JUGA:DPP Gerindra Resmi Pecat Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Gegara Jadi Tersangka Pukuli Wanita

“Kalau sudah perdamaian, memang mereka sudah berdamai, cuma kan perdamaian itu tidak menghapus tindak pidananya,”kata Fadli, Kamis, 6 Oktober 2022.

Fadli menjelaskan, kabar yang menyebutkan bahwa laporan tersebut telah dicabut korban tidak benar.

Sebab saat ini, kasus tersebut telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang dan kini telah digelar sidang dengan agenda dakwaan.

“Kalau dicabut nggak mungkin sudah sampai persidangan, kalau dia sudah perdamaian itu nanti meringankan kepada Syukri Zen kembali kepada majelis hakim itu nanti pertimbangan dalam penuntut,” ungkapnya.

BACA JUGA:Pukul Wanita, Penyidik Polrestabes Tahan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Selama 20 Hari

Syukri  Zen sendiri diakui oleh Fadli sempat mengajukan Restorative Justice (RJ) pada akhir September 2022.

Hanya saja, permohonan itu ditolak pentuntut umum.

“Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan,” beber dia

Pada kasus tersebut, Penuntut umum mengenakan Syukri Zen dengan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Pnganiayaan.

Sumber: