Kekayaan Intelektual di Indonesia Meningkat 25 Persen Lewat MIC

Kekayaan Intelektual di Indonesia Meningkat 25 Persen Lewat  MIC

--

Sebelumnya, Kakanwil Kemenkumham Sumsel Harun Sulianto mengatakan terkait fasilitasi layanan KI, pihaknya telah melakukan kerjasama melalui MoU dengan dinas terkait di 17 Kabupaten/Kota, dan 3 universitas. Hingga September 2022 , jumlah permohonan pendaftaran KI dari Sumsel sebanyak 1.231 hak cipta, 607 merk, 23 hak paten, 6 desain industri, 39 Kekayaan Intelektual Komunal dan 1 Indikasi Geografis. Sementara Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) layanan KI melalui Kanwil Sumsel Tahun 2022 hingga saat ini sebesar Rp1,084,375,000. 

 

Menurut Kakanwil Harun acara penutupan Mobil IP Clinik, pihaknya akan menyerahkan 12 sertifikat merk, 14 sertifikat hak cipta, juga akan diserahkan 39 sertifikat Kekayaan Intelektual Komunal yang terdiri dari pengetahuan tradisonal, dan ekspresi budaya tradisional kepada pemerintah Kabupaten/Kota di Sumsel.

 

Kolaborasi antara Kantor Wilayah KementerianHukum dan HAM dengan Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kota/Kabupaten, danPerguruan Tinggi di seluruh Indonesia bisa terus berlanjut pada kegiatan-kegiatan mendatang, terlebih dengan hadirnya layanan kekayaan intelektual di kota/kabupaten

masing-masing.Dia juga mengapresiasi kepada kepada peserta, panitia, narasumber baik dari jajaran

pemprov seluruh Indonesia dan seluruh Kantor Wilayah Kemenkumham di Indonesia,” pungkasnya.

 

Sementara itu, Gubernur Sumatera Selatan, Herman Deru, juga memberikan apresiasi atasterselenggaranya MIC di Palembang. Pihaknya berkomitmen untuk terus bersinergidengan Kanwil Kemenkumham Sumatera Selatan dalam mempromosikan dan mensosialisasikan KI di wilayahnya.

“Saya minta pada seluruh pimpinan lembaga dan instansi untuk membantu masyarkat

mendaftarkan kekayaan intelektualnya. Mohon Kanwil juga terus bantu kami untuk

melindungi KI kami,” tegasnya. (mun)

Sumber: