Jual Beli Suara Pileg, Komisioner KPU Prabumulih Dihukum 3,5

Jual Beli Suara Pileg, Komisioner KPU Prabumulih Dihukum 3,5

Sidang dengan terdakwa komisioner KPU Prabumulih Andry Swantana, di Pengadilan Tipikor Palembang, Senin , 12 September 2022--Sumeks.disway.id

BACA JUGA:Jaksa Geledah Bawaslu Sumsel, Terkait Dugaan Korupsi Miliaran Rupiah Dana Hibah di Bawaslu Prabumulih

Yang mana satu suara itu dihargai terdakwa Andri Swantana senilai Rp 20 ribu, sehingga total uang Rp 400 juta, namun hanya diberikan Rp 350 juta oleh terdakwa Dr EF Thana Yudha,

Namun, setelah proses pemilihan umum tersebut, suara yang dijanjikan oleh terdakwa Andri Swantana tidak kunjung didapatkan. 

 

Sumber: