Kaffah Terpilih Wakil Bupati Muara Enim
Ahmad Usmarwi Kaffah dengan nomor urut 1 ditetapkan sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih usai mendapat 35 suara mengalahkan nomor urut 2, Muhammad Yudistira Syahputra yang memperoleh 1 suara.--
RADAR PALEMBANG - Ahmad Usmarwi Kaffah terpilih sebagai Wakil Bupati Muara Enim setelah mendapat 35 suara pada Rapat Paripurna ke XVII DPRD Muara Enim dalam rangka pemungutan dan penghitungan serta penetapan Wakil Bupati Muara Enim terpilih sisa masa jabatan 2018-2023, Selasa (6/9).
Ahmad Usmarwi Kaffah dengan nomor urut 1 ditetapkan sebagai Wakil Bupati Muara Enim terpilih usai mendapat 35 suara mengalahkan nomor urut 2, Muhammad Yudistira Syahputra yang memperoleh 1 suara.
Rapat Paripurna itu dihadiri oleh 36 dari 45 orang anggota DPRD Muaraenim. Rapat Paripurna itu dipimpin oleh Ketua DPRD Muara Enim Liono Basuki dan dihadiri oleh Pj Sekretaris Daerah Muara Enim, Riswandar, Forkompimda, kepala OPD serta tokoh masyarakat dan tokoh agama.
Proses pemungutan suara tersebut diikuti oleh 36 anggota DPRD Muara Enim yang hadir dan dipandu oleh Pansus Pemilihan. Kedua saksi dari calon wakil Bupati yang telah ditetapkan terlebih dahulu menyerahkan surat mandat yang kemudian diverifikasi oleh pansus pemilihan.
Pansus Pemilihan kemudian menyampaikan tatacara pemungutan suara. Pemungutan suara dilakukan secara langsung dan tertutup. Para pemilih melakukan pemilihan dengan cara mencoblos menggunakan alat yang disediakan oleh panitia khusus pemilihan. Para pemilih juga tidak diperkenankan membawa handphone atau kamera serta alat-alat lain yang dapat memberikan tanda pada surat suara. Saksi dari kedua calon wakil bupati kemudian melakukan pengecekan surat suara untuk memastikan kondisi dan jumlah surat suara yang berjumlah 45 surat suara ditambah 5 surat suara cadangan. Kemudian dilanjutkan pengecekan kondisi kotak suara dan bilik suara.
Setelah dilakukan pengecekan, Ketua Pansus Pemilihan membuka acara pemungutan suara secara resmi. Anggota DPRD Muara Enim yang hadir dipanggil satu per satu untuk melakukan pencoblosan. Pemilihan itu berlangsung selama lebih kurang 30 menit, semua anggota DPRD Muaraenim yang hadir telah memberikan suara. Saksi kedua calon wakil bupati kemudian mengecek jumlah surat suara tersisa.
Usai anggota DPRD Muara Enim memberikan suara, Pansus Pemilihan selanjutnya memandu kegiatan penghitungan suara. Kotak suara dibuka dan dilakukan penghitungan jumlah surat suara yang masuk. PPenghitungansuara dilakukan secara terbuka disaksikan oleh suluruh peserta rapat paripurna yang hadir. Surat suara dibuka satu per satu dan dicek keabsahannya oleh saksi dan pansus pemilihan.
Sumber: