Mularis Djahri Sesalkan penyitaan Uang Kas PT Campang Tiga Sebesar Rp 21 M

Mularis Djahri Sesalkan penyitaan Uang Kas PT Campang Tiga Sebesar Rp 21 M

Kuasa hukum Mularis Djahri, Alex Noven menjelaskan terkait penyitaan uang kas PT Campang Tiga. Foto ist--

RADAR PALEMBANG - Eks calon Walikota (cawako) Palembang, Mularis Djahri menyayangkan atas penyitaan uang PT Campang Tiga yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumsel terkait kasus yang membelitnya. 

Hal ini diungkapkan oleh kuasa hukumnya, Alex Noven. "Klien kita menyayangkan dengan penyitaan yang dilakukan pihak polisi atas uang perusahaan, akibatnya perusahaan tidak bisa berproduksi," ujarnya, Selasa (16/8).

Bahkan dampaknya juga berimbas pada pekerja yang tidak mendapatkan upah yang mencapai lebih kurang 1.000 orang pekerja, sehingga terancam PHK untuk pekerjanya."Dari informasi yang kita dapatkan ada sekitar Rp 21 Miliar yang merupakan uang perusahaan yang disita dari rekening perusahaan PT Campang Tiga," katanya kepada wartawan.

Selain itu, Dirinya menjelaskan, bahwa laporan yang membuat kliennya di tahan merupakan model A yang berarti polisi yang melaporkannya, sedangkan untuk informasi yang bahwa LPI tidak membuat laporan mengenai hal itu.

Dalam hal ini, polisi menjerat kliennya menggunakan Undang-undang tentang perkebunan terkait lahan PT LPI yang diduga diserobot. Akan tetapi, menurutnya yang tidak masuk akal hingga saat ini dari PT LPI sendiri tidak ada laporannya."Artinya tidak ada masalah, oleh sebab itu klien kami merasa dikriminalisasi dan terzolimi ditambah lagi anaknya yang tua Hendra Saputra juga ikut ditangkap," imbuhnya. 

Sehingga kliennya berkirim surat kepada Kadiv Propram Mabes Polri pada 12 Agustus 2022. Isinya, permohonan pengawasan dan pemeriksaan atas dugaan penyimpangan dalam proses penyidikan Laporan Polisi No LP/A/216/XII.292:1/SPKT.Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Sebagai komisaris PT Campang Tiga kliennya telah dituduh melakukan dugaan tindak pidana “secara tidak sah” mengerjakan, menggunakan, menduduki, dan/atau menguasai lahan perkebunan di areal perkebunan tebu PT LPI.

Lahan itu di wilayah Kecamatan Cempaka, Kabupaten OKU Timur. Dan PT Campang Tiga merupakan pemegang sah izin lokasi usaha perkebunan kelapa sawit seluas 12.000 ha yang berada di Desa Campang Tiga llir, Kecamatan Cempaka, OKU Timur.

Hal itu berdasarkan Surat Keputusan Bupati Nomor: 232/KPTS/693/1/2004, tertanggal 21 Juli 2004 dan Perpanjangan lzin Lokasi Nomor 422 Tahun 2007, tertanggal 6 Desember 2007 yang terletak di Desa Campang Tiga llir. (*/spt) 

Sumber: