Setelah Diamuk Netizen Akhirnya Kominfo Hapus PSE Perjudian, Ini Daftarnya

Setelah Diamuk Netizen Akhirnya Kominfo Hapus PSE Perjudian, Ini Daftarnya

Menko Johny G Plate, menegaskan kominfo hapus pse perjudian. (foto:ist/radar palembang)--

RADAR PALEMBANG – Setelah diamuk netizen, akhirnya Kominfo hapus PSE perjudian. Aplikasi online yang mengandung unsur perjudian akan dikenakan pemutusan akses secara tegas

Sebelumnya netizen meluapkan kekesalannya karena Kominfo  karena mendapat tempat di Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE)  perjudian sementara platform game resmi diblokir. Akhirnya, topik dengan tagar #BlokirKominfo pun menggema.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate, menerangkan Kominfo hapus PSE perjudian merupakan sikap tegas pemerintah tidak menolerir judi. Pemerintah memutus aksesnya secara tegas. 

 “Kementerian Kominfo selama ini konsisten melakukan pemutusan akses terhadap konten perjudian. Jejauh ini kami telah memblokir sebanyak 534.183 konten judi yang ditemukan dalam situs internet sejak tahun 2018. Ini menunjukkan komitmen kuat kami terhadap pemberantasan judi online,” ujar Johnny melalui keterangannya.

BACA JUGA:Gubernur Lemhanas Puji Ketahanan Pangan Sumsel

Berdasarkan hasil verifikasi terbaru oleh Kementerian Kominfo, terdapat 15 sistem elektronik (SE) yang diselenggarakan oleh 6 Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) disinyalir memfasilitasi kegiatan perjudian online. Itu yang membuat netizen mengamuk dan akhirnya Kominfo hapus PSD perjudian.

“Selain 534.183 konten perjudian online ilegal yang telah diblokir sebelumnya, kami telah melakukan pemutusan akses terhadap 15 sistem elektronik yang mengandung unsur perjudian pada Selasa (2/8),” lanjut Politisi Partai Nasdem itu.

Johnny mengimbau masyarakat agar dapat memahami bahwa PSE yang melakukan kegiatan judi online melanggar peraturan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 96 huruf (a) Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.

BACA JUGA:September, Identitas Kependudukan Digital Tuntas di MUBA

PSE tersebut tidak diizinkan beroperasi di Indonesia. “Pemerintah mengajak seluruh unsur masyarakat untuk bersama-sama memerangi judi online yang tentunya akan merugikan masyarakat,” tutup Johnny.

Pernyataan Johnny ini keluar hanya sehari setelah Direktur Jenderal Aplikasi dan Informatika (Aptika) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan menyebut bahwa PSE-PSE tersebut di atas bukanlah PSE judi. Dia malah dengan enteng menyebut bahwa PSE tersebut hanya situs atau aplikasi game biasa saja.

Hal ini mendapat kritik keras dari masyarakat. “Saya sudah dapat laporan itu, ada yang namanya Domino itu permainan. Jadi permainan bukan judi, silahkan download kita bisa bermain itu membeli koin kok. Jadi terima kasih juga masyarakat yang megingatkan, tapi yang kemarin kami cek itu permainan kartu domino biasa, permainan online,” ujar Semuel dalam Konferensi pers secara virtual belum lama ini.

BACA JUGA: Metropolitan Casting Tournament 2022, Kampanyekan Kelestarian Ikan Gabus

Daftar situs judi yang terdaftar di laman PSE Kominfo adalah sebagai berikut:

– Domino Qiu Qiu

– Topfun

– Pop Domino

– MVP Domino

– Pop Poker

– Let’s Domino Gaple QiuQiu Poker Game Online

– Steve Domino QiuQiu Poker Slots Game Online

– Higgs Slot Domino Gaple QiuQiu

– Ludo Dream, Domino QiuQiu 99 Boyaa QQ KIU

– Domino Gaple Boya QiuQiu Capsa

– Poker Texas Boyaa

– Poker Pro.id

– Pop Big2

– Pop Gaple

 

Sumber: jawa pos