KDRT Dominasi Kasus Perceraian di Prabumulih

KDRT Dominasi Kasus Perceraian di Prabumulih

RADAR PALEMBANG -  Tindak Kekerasan di dalam rumah tangga (KDRT) menjadi faktor utama perceraian di Kota Prabumulih.

"Para istri paling tidak suka diperlakukan dengan kasar oleh suaminya  Karena itu mereka menggugat cerai akibat tidak terima dan sakit hati," ungkap  Kepala Pengadilan Agama (PA) Kota Prabumulih Lukmin SAg ME, Senin, 25 Juli 2022.

 Lumin menjelaskan,selain faktor KDRT juga banyak faktor kasus cerai karena ekonomi dan adanya orang ketiga atau perselingkuhan.

BACA JUGA:Pasien Cuci Darah di RSUD Prabumulih Banyak Waiting List

"Kasus perceraian ini kebanyakan terjadi pada pasangan dengan ekonomi menengah ke bawah," jelasnya.

Lebih lanjut ia menerangkan, mulai Januari hingga saat ini terdapat 289 perkara yang masuk ke Pengadilan Agama Kota Prabumulih. "267 sudah diputus, 24 perkara sisanya belum di putus,"bebernya.

Lukmin mengaku permohonan yang masuk tersebut terdiri dari permohonan gugatan perceraian, isbat nikah, perwalian dan dispensasi nikah. "Mendominasi kasus perceraian, namun tingkat perceraian di Prabumulih masih stagnan," lanjutnya.

Lukmin menambahkan, perkara-perkara yang masuk ke pihaknya masih perkara seperti biasa dan belum pernah ada perkara ekonomi syariah. 

Semenjak dirinya menjabat disini belum masuk perkara ekonomi syariah. Perkara yang masuk disini bervariatif.(and)

 

 

Sumber: