Mall Palembang Belum Terapkan Wajib Booster, Ini Alasannya

Mall Palembang Belum Terapkan Wajib Booster, Ini Alasannya

RADAR PALEMBANG - Terkait surat edaran dari pemerintah yang mewajibkan masyarakat sudah melakukan vaksinasi booster sebagai syarat memasuki mal terhitung 17 Juli 2022, Vice General Manager PALEMBANG Trade Center (PTC) Mall menyebutkan, pihaknya belum menerapkan aturan tersebut.
 
“Kita masih menunggu surat edaran dari pemkot ya. Yang pasti seluruh karyawan dan tenant sudah vaksinasi booster semua, jadi aman,” tuturnya kemarin.
 
Ia juga menegaskan akan mengikuti peraturan yang berlaku, ini semua menurut dia untuk kepentingan bersama. Ia juga tidak memungkiri akan ada penurunan pengunjung terkait kebikakan booster ini.
 
 “Bisa saja terjadi penurunan, tapi kita harus patuh sama pemerintah,” imbuhnya.
 
Pihaknya juga membuka layanan Booster di Lantai M1 tepat di depan ACE emulai  dari tanggal 15 - 24 Juli 2022. Caranya cukup mudah, masyarakat cukup daftar dengan membawa bawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) saja .
 
“Vaksinasi Booster ini kemungkinan akan diperpanjang lagi,” ujarnya.
 
Hal senada juga diungkapkan Chief Marketing and Commercial PALEMBANG Indah Mall (PIM), Ongky Prastianto. Ia memastikan,  untuk penerapan wajib booster pihaknya belum mendapat pemberitahuan resmi. 
 
“Apakah sudah ada surat resminya ? Kalau sudah ada pasti kita support. Untuk saat ini, kami masih menerapkan prosedur scan pedulilindungi,” ujarnya.
 
Disebutkannya jika memang edaran sudah dikeluarkan, pihaknya  akan mematuhi aturan yang ditetapkan. Jika harus mewajibkan pengunjung boleh masuk hanya yang sudah melakukan vaksin booster, pihaknya akan menerapkan hal itu.
 
Apabila terjadi penurunan pengunjung mal dengan diberlakukannya wajib booster ini, menurut dia sudah menjadi resiko. Karena menurutnya belum semua masyarakat Kota PALEMBANG yang melakukan vaksin booster.
 
“Kami siap memfasilitasi tempat untuk vaksin booster,” tutupnya. (hen)
 

Sumber: