Azyumardi Azra: RKUHP Ancam Kebebasan Pers, 9 Pasal Bermasalah Bagi Jurnalis
RADAR PALEMBANG – Ketua Dewan Pers Prof Dr Azyumardi Azra mereview ada 9 Pasal di RKUHP ancam Kebebasan Pers. Dia juga menyampaikan daftar pasal RKUHP bermasalah bagi jurnalis.
Rancangan KUHP (RKUHP) mendapat pro kontra di masyarakat, termasuk kalangan pers. Beberapa pasal tepatnya 9 pasal di RKUHP ancam Kebebasan Pers. Bagi jurnalis pasal-pasal itu bisa mengancam profesi dan pribadi mereka.
‘’Banyak sekali pasa-pasal di RKUHP yang mengancam kebebasan atau kemerdekan pers. Pasal-pasal itu terkait dengan kebebasan bermedia, kebebasan berekspresi, kebebasan berpendapat, dan sebagainya,” kata Azyumardi saat konferensi pers di Kantor Dewan Pers, Jumat, 15 Juli 2022.
Salah satu pasal RKUHP yang dianggap mengancam Kebebasan Pers dan kebebasan berpendapat, yakni Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden. Daftar Pasal RKUHP itu bermasalah bagi jurnalis, karena, dapat dipastikan aktivitas jurnalistik mereka akan selalu bersinggungan dengan lembaga kepresidenan.
Pasal ini seharunya dihapus karena jelmaan dari ketentuan tentang penghinaan Presiden dan Wakil Presiden yang sudah dicabut oleh Mahkamah Konstitusi (MK) berdasarkan Putusan Nomor 013-022/PUU-IV/2006.
Selain itu, ada pula Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.
Pasal-pasal tersebut juga seharusnya dihapus karena bersifat karet.
Azyumardi mengatakan Dewan Pers telah mempelajari draf RKUHP terbitan 4 Juli 2022 yang saat ini beredar.
Dewan Pers telah menyampaikan sejumlah poin keberatan terhadap RKUHP.
Namun setelah melihat draf final tahun ini, tidak ada perubahan seperti apa yang pernah disampaikan.
Dewan Pers menyatakan beberapa pasal mesti dihapus karena mengancam kemerdekaan pers dan karya jurnalistik, yaitu bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Berikut deretan pasal RKUHP yang bisa mengancam kemerdekaan pers dan kebebasan berpendapat:
1. Pasal 188 tentang Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara.
2. Pasal 218-220 tentang Tindak Pidana Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan Wakil Presiden.
3. Pasal 240 dan 241 Tindak Pidana Penghinaan Pemerintah yang sah, serta Pasal 246 dan 246 soal penghasutan untuk melawan penguasa umum.
4. Pasal 263 dan 264 Tindak Pidana Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong.
5. Pasal 280 Tindak Pidana Gangguan dan Penyesatan Proses Peradilan.
6. Pasal 302-304 Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan.
7. Pasal 351 dan 352 Tindak Pidana terhadap Penghinaan Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara.
8. Pasal 440 Tindak Pidana Penghinaan soal pencemaran nama baik.
9. Pasal 437, 443 Tindak Pidana Pencemaran. (dnn)
Sumber: