Polda Mentro Jaya Tetapkan Kepala BPN Palembang Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bekasi

Polda Mentro Jaya Tetapkan Kepala BPN Palembang Tersangka Kasus Mafia Tanah di Bekasi

RADAR PALEMBANG – Kepala BPN Palembang Tersangka Norman Subowo menjadi tersangka terkait dengan kasus pertanahan di Polda Metro Jaya. Informasi dibenarkan oleh Kasi Penetapan hak dan pendaftaran BPN Palembang Feri Fadli.

Menurut Feri Fadli, Kepala BPN Palembang itu itu adalahnya, ke Jakarta memenuhi penggailan penyidik Polda Mentro Jaya. Dia mengaku mendapat informasi Norman Subowo ditetapkan menjadi tersangka Pada, Jumat, 15 Juli 2022 pukul 01.30 WIB. 

BACA JUGA:PLN Disemprot Dewan Soal CSR, Untung Rp13Triliun, CSR Rp1,8 Miliar, Hasil Bumi Tersedot , Rakyat Sumsel?

BACA JUGA:Indonesia Terancam Resesi Ekonomi, Masuk Daftar 15, Sri Mulayani Bilang Potensinya Kecil

Hanya saja, Ferdi mengaku belum mengetahui secara detail Kepala BPN Palembang tersangka dalam kasus apa. Dia hanya menyebutkan, persoalan pertanahan di Kabupaten Bekas.

Pasalnya, pada waktu menjadi Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo masih menjabat di BPN Bekasi. "Kami juga hingga saat ini masih mencari informasi lebih lanjut terkait hal itu," ujarnya.

Dia menjelaskan, bahwa sehari sebelum mendapatkan kabar ditetapkan sebagai tersangka, Kepala BPN Kota Palembang Norman Subowo memang izin ada BAP di Polda Metro Jaya.

Sementara, terkait pelayanan masyarakat di Kantor BPN Kota Palembang, Fadly menjelaskan masih berjalan seperti biasa.

Disinggung, perihal apakah sebelumnya ada penggeledahan dari pihak kepolisian di kantor BPN Palembang, Feri Fadly menjawab hingga saat ini tidak ada penggeledahan.

BACA JUGA:HUT ke-76 BNI, Turnamen e-Sports Dibanjiri 9.113 Peserta

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Muratara, Paulina Terdakwa Dugaan Korupsi Kuasa Hukum Kecewa

"Karena yang diketahui locus atau lokasi perkara bukan berada di wilayah hukum Sumsel, jadi hingga saat ini tidak ada penggeledahan apapun," ungkapnya.

Berdasarkan informasi yang dihimpun,  NS Kepala BPN Kota Palembang saat itu masih menjabat sebagai Kasi Infrastruktur Pengukuran pada Kantor BPN Kabupaten Bekasi bersama RS dan PS ditangkap atas tindak pidana terkait mafia tanah yang terjadi di Bekasi tahun 2016-2017.

Ketiganya diduga telah menerbitkan peta bidang berdasarkan Warkah palsu, yang tidak melalui prosedur yang benar dengan melakukan survey serta pengukuran, sehingga peta bidang tersebut menimpa sertifikat milik korban.

Hingga berita ini diturunkan, masih mencoba menunggu konfirmasi lebih lanjut kepada pihak BPN Kota Palembang. (fdl)

Berita ini sudah tayang sebelumnya di Sumeks.disway.id dengan judul: Sebelum Ditetapkan Tersangka, NS Penuhi Panggilan Penyidik

  

Sumber: sumeks.disway.id