Pengunjung Tewas di Tempat Karaoke, Artis Ayu Ting-ting Dilaporkan Warga Empat Lawang ke Polda
![Pengunjung Tewas di Tempat Karaoke, Artis Ayu Ting-ting Dilaporkan Warga Empat Lawang ke Polda](https://cms.disway.id/uploads/large/09fb32e33f84c5fd2f45cf7260407c29.jpeg)
RADAR PALEMBANG – Artis Ayu Ting-ting dilaporkan Warga Empat Lawang ke Polda Bengkulu terkait miras oplosan di tempat karaokenya yang menewaskan pengunjung bernama Sarah Audia.
Ayah Sarah melalui kuasa hukumnya, mempuat laporan polisi ke Polda Bengkulu, Jumat 8 Juli 2022. Dia penasaran terhadap anaknya yang tewas di tempat Karaoke Ayu Ting-ting, artis dangdut pelantun ‘Alamat Palsu’ itu.
Keluarga korban melalui kuasa hukumnya Reno Andriansyah dan rekan mengatakan, warga Empat Lawang Laporkan Ayu Ting-ting, terkait kelalaian pihak manajemen tempat karaoke yang menyebabkan adanya korban jiwa.
“Keluarga korban melalui Kami, telah membuat laporan polisi. Kami melapor Ayu Rosmalina alias Ayu Ting-ting, pemilik tempat karaoke Ayu Ting-ting di Bengkulu. Selain Ayu Ting-ting kami juga melaporkan pihak manajemen tempat Karaoke itu,” kata Reno Andriansyah, mengutip dari bengkuluekspress.com
BACA JUGA:Heboh Kasus Pernikahan Sejenis di Jambi, Pengantin ‘Prianya’ Wanita Lahat Mengaku Sebagai Dokter
Reno menjelaskan, dia melayang laporan kepada ketiga pihak itu lantaran adanya dugaan kelalaian yang dalam hal ini terkait Standard Operating Procedure (SOP).
Salah satu SOP yang dipertanyakan oleh pihak keluarga yang dalam hal ini ayah kandung warga Empat Lawang, Sarah Audia yaitu Limei adalah prosedur masuknya makanan dan minuman yang berada dari luar ke room karaoke.
Padahal menurut mereka, pihak karaoke Ayu Ting-ting tidak memperkenankan membawa makanan ataupun minuman dari luar. Namun apabila ingin membawa makanan dan minuman dari luar makan dikenakan biaya tambahan.
BACA JUGA:Pelaku Pembunuhan Tahanan Tewas di Sel 3 Orang, Kapolres Empat Lawang Beberkan Kronologisnya
“Dari pihak management tempat karaoke Ayu Ting-ting ini, apabila mau memasukan barang dari luar maka harus membayar uang tamabahan atau cas. Artinya minuman apapun boleh masuk asalkan bayar cas,” ungkapnya.
Sementara itu, Limei, warga Empat Lawang, selaku ayah korban berharap kasus ini dapat diusut hingga tuntas. Pasalnya, anaknya Sarah merupakan orang tua tunggal bagi anaknya.
Sehingga dengan dugaan kelalaian yang dilakukan oleh pihak tempat karaoke Ayu Ting-ting ini membuat pihak keluarga terpukul.
Bahkan anak dari korban Sarah yang berusia enam tahun harus kehilangan orang tuanya untuk selama-lamanya. “Dari pihak keluarga kami minta kasus ini diusut seadil-adilnya,” tutup Limei.
Diketahui sebelumnya kasus ini mencuat setelah adanya informasi tiga orang yang meninggal dunia setelah meminum miras oplosan saat berada di salah satu room di tempat karaoke Ayu Ting-ting.
Ketiganya tersebut adalah Ayu Wulandari warga Kota Bengkulu, Sarah Audia warga Kabupaten Empat Lawang yang bekerja sebagai pemandu lagu serta satu lagi tamu room karaoke yang saat ini belum diketahui identitasnya.
Dari kasus ini pula Tim Macan Gading Satreskrim Polres Bengkulu berhasil menangkap AM (27) warga Penurunan Kota Bengkulu terkait penjualan miras oplosan yang diduga menyebabkan timbulnya korban jiwa akibat mengkonsumsi miras oplosan itu. (TRI). (*)
Sumber: bengkuluekspres.disway.id