Pemprov Awasi Aktivitas ACT di Sumsel , Tak Boleh Lagi Kumpulkan Uang dari Masyarakat

Pemprov Awasi Aktivitas ACT di Sumsel , Tak Boleh Lagi Kumpulkan Uang dari Masyarakat

RADAR PALEMBANG - Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan /Pemprov awasi aktivitas ACT di Sumsel setelah izin pengumpulan uang dan barang mereka dicabut oleh Kementerian Sosial.

Menurut Kepala Dinas Sosial Provinsi Sumsel Mirwansyah di Palembang, pengawasan difokuskan pada aktivitas pengumpulan uang dan barang oleh kantor cabang ACT di daerah ini.

"Bila yayasan (ACT) pada kantor cabangnya itu masih melakukan penggalangan dan pengumpulan kami akan melaporkannya ke  Kemensos," kata dia saat dikonfirmasi melalui saluran telepon.

Menurut dia, pengawasan tersebut dilakukan sebagai bentuk tindak lanjut Pemprov Sumsel terkait temuan yang sedang diselidiki Kemensos dan instansi terkait lain di tingkat pusat sehingga berujung pada pencabutan izin.

BACA JUGA: G20 EMPOWER Presidensi Indonesia, Microsoft Kolaborasi Tingkatkan Partisipasi Perempuan

Pencabutan izin sebagaimana termaktub dalam surat keputusan Kemensos Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan ACT ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi, di Jakarta, Selasa (5/7).

Kemensos mencabut izin tersebut setelah ditemukan adanya indikasi penyimpangan dalam mengambil besaran donasi oleh lembaga filantropi itu yang tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan. Maka dari itu Pemprov akan Awasi Aktivitas ACT di Sumsel.

"Prinsipnya kami menindaklanjuti ketentuan pemerintah pusat karena ini sifatnya izin yang menerbitkannya pun Pemerintah Pusat, kami akan selaras dengan yang telah ditentukan itu," kata dia.

Lalu bila memang nanti Pemerintah Pusat membuat ketentuan membekukan seluruh operasional Yayasan ACT, kata dia, Pemprov Sumsel juga berlaku demikian.

"Sebab Dinsos tidak ada kaitan dengan izin ACT ini karena itu urusan pusat. Selama ini cuma menerima aktivitas mereka sebatas pemberitahuan, tapi dengan dicabutnya izin ACT itu kami pun mengimbau masyarakat tidak memberikan donasi uang atau barang," tandasnya. (Yui)

 

 

Sumber: antaranews.com