Penumpang Tanpa Sertifikat Vaksin Ditolak, Silahkan Lapor YLKI Sumsel
RADAR PALEMBANG Aturan Kementerian Perhubungan yang mewajibkan kartu vaksin sebagai syarat perjalanan angkutan udara domestik untuk keluar masuk daerah yang menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiaran Masyarakat PPKM level 4 ditanggapi oleh Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia YLKI Sumsel RM Taufik Husni Kebijakan ini terkesan dipaksakan mengingat Pemerintah saat ini belum merampungkan program vaksinasi bagi seluruh masyarakat tuturnya Kamis 29 7 Ditambahkannya masyarakat yang sudah divaksin baru 80 juta sementara masyarakat kita ini ada 275 juta jadi masih banyak yang belum Bagaimana hak masyarakat untuk bepergian ucapnya Disebutkannya sertifikat vaksin untuk syarat administrasi perjalanan seharusnya diiringi dengan solusi bagi calon penumpang Terlebih saat ini animo masyarakat untuk vaksinasi sangat besar namun Pemerintah belum mampu untuk mengakomodir karena ketersediaan vaksin yang terbatas Kalau memang wajib sudah divaksin untuk terbang Kemenhub harus menyediakan tempat vaksinasi di bandara tegasnya Menurut dia masyarakat saat ini justru dibingungkan dengan regulasi yang berbeda Aturan sertifikat vaksin sebagai syarat administrasi perjalanan yang dikeluarkan Kemenhub justru tidak sinkron dengan Surat Edaran Satgas Covid 19 No 12 Tahun 2021 yang hanya mensyaratkan hasil tes swab RT PCR Antigen sebagai syarat berpergian antar daerah Kemenkes menyatakan sertifikat vaksin hanya untuk bukti vaksinasi dan bukan syarat administrasi apapun termasuk untuk pelayanan publik seperti isu yang beredar Jadi kalau ada masyarakat yang merasa haknya sebagai konsumen dilanggar silahkan adukan ke YLKI kami akan tindak lanjuti imbau Taufik Diketahui Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan Kemenhub kembali merevisi syarat naik pesawat untuk penerbangan domestik Aturan ini berlaku sejak 26 Juli 2021 Aturan terbaru syarat bepergian naik pesawat termuat dalam Surat Edaran Kemenhub Nomor SE 57 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid 19 Pada ketentuan tersebut penumpang yang akan keluar Jawa Bali dan daerah berstatus PPKM Level 3 dan Level 4 wajib menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama dan surat keterangan hasil negatif tes RT PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan rel hen
Sumber: