GANDENG KEPOLISIAN DAN KOMINFO, OJK REGIONAL 7 EDUKASI MILENIAL UNTUK WASPADA INVESTASI DAN PINJOL ILEGAL
nbsp nbsp RADAR PALEMBANG MARAKNYA penawaran investasi dan praktik pinjaman online ilegal telah semakin merajalela Hal ini tidak hanya terjadi di wilayah pedesaan tetapi hampir di seluruh wilayah di Indonesia tidak terkecuali di Provinsi Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung Berbagai modus yang ditawarkan oknum tidak bertanggung jawab mulai dari imbal hasil tinggi dengan waktu singkat hingga pencairan dana pinjaman dengan persyaratan yang sangat mudah menarik beberapa kalangan masyarakat untuk mencoba namun berujung nestapa Dalam upayanya guna mencegah semakin banyak korban penawaran investasi ilegal dan pinjaman online ilegal Otoritas Jasa Keuangan OJK Kantor Regional 7 Sumatera Bagian Selatan bersama Kepolisian Daerah Sumatera Selatan dan Kementerian Komunikasi dan Informatika menyelenggarakan kegiatan Webinar bertajuk Sosialisasi Waspada Praktik Investasi Pinjaman Online dan Fintech Ilegal secara daring pada Selasa 26 Oktober 2021 kepada mahasiswa serta jajaran civitas akademika se Sumsel Babel Mengawali Webinar Kepala OJK Regional 7 Sumatera Bagian Selatan Untung Nugroho menyampaikan bahwa Satgas Waspada Investasi telah menghentikan kegiatan usaha 1 057 perusahaan entitas investasi illegal dan melakukan penutupan pemblokiran sebanyak 3 365 aplikasi pinjol ilegal yang tidak terdaftar dan atau berizin OJK Dengan perkembangan teknologi saat ini modus operandi investasi illegal dan pinjol illegal juga terus tumbuh dan berkembang bahkan semakin canggih apalagi iiringi dengan media online internet dan kemudahaan akses imbuh Untung Lebih lanjut Untung juga memaparkan bahwa kegiatan investasi dan pinjol sebenarnya merupakan kegiatan yang memberikan dampak positif karena dapat meningkatkan akses keuangan masyarakat terhadap produk dan layanan jasa keuangan dengan memberikan kemudahan dan percepatan layanan keuangan khususnya kepada masyarakat yang belum bisa dijangkau oleh layanan bank Namun memang harus diiringi dengan literasi keuangan yang baik juga sehingga tidak membawa kerugian bagi masyarakat atau konsumen jasa keuangan Per 6 Oktober 2021 OJK juga telah menerbitkan daftar 106 pinjol yang terdaftar dan berizin di OJK Saat ini di Prov Sumatera Selatan tercatat sebanyak 13 380 rekening lender yang meminjamkan dengan nilai akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp609 2 miliar dan 892 625 rekening borrower yang meminjam dengan nilai akumulasi pinjaman sebesar Rp3 7 triliun Sedangkan di Kepulauan Bangka Belitung sudah tercatat 2 988 rekening lender dengan nilai akumulasi penyaluran pinjaman sebesar Rp514 92 miliar dan 104 862 rekening borrower dengan nilai akumulasi pinjaman sebesar Rp164 62 miliar rinci Untung Dalam kesempatan yang sama Kepala Kepolisian Daerah Sumatera Selatan Irjen Irjen Pol Drs Toni Harmanto M H turut menyatakan bahwa praktik investasi dan pinjol illegal saat ini telah menjadi perhatian khusus dari pemerintah Untuk itu peran kepolisian dibutuhkan dalam tindakan pencegahan melalui kegiatan sosialisasi edukasi dan tindakan represif dengan menindaklanjuti laporan pengaduan atas investasi dan pinjol illegal Polda Sumsel akan bertindak bersama sama dengan Satgas Waspada Investasi guna mencegah praktik investasi illegal maupun pinjol illegal tegas Irjen Toni Kegiatan Webinar diisi dengan pemaparan oleh 3 tiga orang narasumber antara lain Kepala Satgas Waspada Investasi Nasional Tongam Lumban Tobing Kepala Subdirektorat Perbankan Polda Sumsel AKBP Tito Dani ST SH MH Kepala Subdirektorat Cyber Polda Sumsel AKBP Koko Arianto Wardani S I K M H Plt Direktur Pengendalian Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika RI Drs Anthonius Malau M Si nbsp Masing masing narasumber memberikan pemaparan dan informasi dari berbagai sisi dengan harapan para peserta webinar yang merupakan para milenial dapat lebih berhati hati dalam memilih intrumen investasi serta lebih bijak dalam menyikapi tawaran pinjaman online yang tidak terdaftar berizin OJK Dalam penghujung sambutannya Untung menyampaikan bahwa OJK dalam keanggotaannya bersama 12 Kementerian Lembaga terkait lainnya dalam forum Satgas Waspada Investasi gencar melakukan kegiatan edukasi di antaranya sosialisasi edukasi kepada masyarakat mengenai karakteristik kegiatan investasi dan pinjol illegal pencantuman peringatan melalui website dan aplikasi serta edukasi melalui media massa dan media sosial Semoga para peserta webinar dapat menjadi agen literasi atau perpanjangan informasi terkait dengan waspada investasi illegal dan pinjol illegal sehingga dapat mencegah semakin banyaknya korban investasi ilegal dan pinjol illegal harap Untung adv hen nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp nbsp
Sumber: