NIK KTP Bisa Jadi NPWP

NIK KTP Bisa Jadi NPWP

RADAR PALEMBANG Pemerintah secara resmi akan mengintegrasikan penggunaan nomor induk kependudukan NIK yang ada di KTP dengan Nomor Pokok Wajib Pajak NPWP Hal itu tertuang dalam Undang undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Perpajakan atau UU HPP yang telah resmi disahkan Dalam salinan UU HPP yang diterima detikcom disebutkan bahwa NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat 1 bagi Wajib Pajak orang pribadi yang merupakan penduduk Indonesia menggunakan nomor induk kependudukan Lalu disebutkan juga dalam rangka penggunaan NIK sebagai NPWP sebagaimana dimaksud pada ayat 1a menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri memberikan data kependudukan dan data balikan dari pengguna kepada Menteri Keuangan untuk diintegrasikan dengan basis data perpajakan Penggunaan nomor induk kependudukan sebagai identitas Wajib Pajak orang pribadi memerlukan pengintegrasian basis data kependudukan dengan basis data perpajakan yang digunakan sebagai pembentuk profil wajib pajak serta dapat digunakan oleh wajib pajak dalam rangka pelaksanaan hak dan atau pemenuhan kewajiban perpajakannya Direktur Peraturan Perpajakan I Direktorat Jenderal Pajak DJP Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengungkapkan integrasi ini merupakan salah satu cara untuk memudahkan banyak pihak Dia mencontohkan jika di Amerika Serikat AS ada yang namanya social security number Jadi kalau di AS itu ada SSN jadi orang tidak perlu lagi daftar NPWP kalau datang ke sana langsung dikasih SSN untuk kependudukan jadi kalau ada kewajiban bisa pakai nomor itu kata dia dalam acara media gathering di KPP Madya Denpasar Bali Kamis 4 11 2021 Yoga mengungkapkan saat ini DJP sedang berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri terkait integrasi tersebut Dia memastikan meskipun terintegrasi bukan berarti semua yang punya NIK wajib membayar pajak Bagaimana dengan administrasinya Ini kan artinya secara akademik NIK akan menjadi NPWP dan harus melaksanakan perpajakan ketika diaktifkan dari sisi pajak Misalnya anak saya baru 18 tahun dan sudah punya KTP yang terintegrasi NPWP wong belum ada penghasilan kok Jadi jika belum punya penghasilan ya tidak diaktifkan ujarnya das eds

Sumber: