Usai Kencan, Pelanggan Dirampok

Pelakunya Pasutri Diamankan Polisi RADAR PALEMBANG Kepolisian Resor Kota Besar Polresrabes Palembang Sumatera Selatan menangkap pasangan suami dan istri pelaku perampokan disertai ancaman kekerasan dengan modus prostitusi Pelaku tersebut berinisial HP 27 dan istrinya CA 21 warga Kecamatan Sako Palembang ditangkap aparat polisi pada Senin 16 11 di tempat terpisah setelah menerima aduan dari MI 25 selaku korban Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang Kombes Pol Tri Wahyudi di Palembang Rabu mengatakan perampokan yang dialami oleh korban itu terjadi setelah dia berkencan dengan pelaku CA di kawasan Rumah Susun Kelurahan 26 Ilir pada Kamis 4 11 dini hari Diawal perjanjian korban dan pelaku sepakat kencan mereka dihargai Rp250 ribu dengan uang muka senilai Rp50 ribu Namun setelah kencan CA justru meminta uang di luar kesepakatan senilai Rp700 ribu dan merampas gawai korban karena saat itu mengaku tidak ada uang Kemudian korban yang tidak ingin gawainya dirampas lalu meminta waktu untuk mengambil uang di ATM terdekat ditemani oleh seorang rekannya berinisial OA Sepulangnya dari mengambil uang tersebut korban dipertemukan dengan pelaku HP suami CA namun naas bagi korban karena pelaku tersebut pun saat itu berniat mengambil motor miliknya Sepulangnya korban dari mengambil uang ia dipertemukan dengan pelaku HP dan mengancam akan melukainya dengan pisau bila keinginannya tidak dikabulkan kata dia Menurutnya setelah didalami oleh petugas ternyata pelaku CA juga merupakan korban dari kebiadaban HP dimana CA yang sedang hamil tersebut memang sengaja dijual sebagai penebus nafsu pria hidung belang oleh suaminya tersebut sejak awal pernihakan mereka Dalam menjalankan praktik prostitusi itu HP bekerja sama dengan MJ selaku penyedia tempat kencan istrinya itu turut dijajakan di aplikasi Wechat untuk dipakai Hal tersebut diketahui dari pemeriksaan barang bukti unit gawai milik pelaku dan keterangan mereka Setelah dikembangkan suaminya juga terlibat bersama satu orang lagi yakni MJ Ketiganya kami tangkap sebab modus mereka ini menyediakan jasa layanan seks lalu menguras harta korbannya Kami sudah mengamankan tujuh unit gawai dan dua unit motor ujarnya Atas perbuatan para pelaku tersebut mereka sementara ini disangkakan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan Ancaman pidana penjara selama sembilan tahun seg
Sumber: