Tarif PBB Bakal Naik

DPR SETUJUI UU HKPD RADAR PALEMBANG DEWAN Perwakilan Rakyat DPR telah menyetujui UU Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah HKPD dalam Rapat Paripurna Regulasi itu mengatur tentang kebijakan baru Pajak Daerah dan Retribusi Daerah PDRD Salah satu isinya yakni tarif Pajak Bumi dan Bangunan PBB Pedesaan dan Perkotaan PBB P2 menjadi 0 5 persen dari sebelumnya 0 3 persen Kendati begitu tarif PBB P2 untuk lahan produksi pangan dan ternak ditetapkan lebih rendah dari tarif untuk lahan lainnya Nantinya aturan tarif PBB P2 ini akan tertuang dalam Peraturan Daerah Perda Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan bahwa kebijakan mengenai tarif pajak daerah dan retribusi daerah PDRD ini dapat memberikan peningkatan pendapatan bagi kabupaten kota sebanyak 50 persen atau berkisar Rp 30 triliun Perubahan pengaturan pajak daerah termasuk tarif justru dapat meningkatkan pendapatan asli daerah secara terstruktur kata Sri Mulyani dalam Rapat Paripurna DPR RI dikutip Rabu 8 12 2021 Sri menambahkan dalam prakteknya nanti pemerintah akan memberikan waktu transisi dalam penerapan UU HKPD mulai dua tahun sampai lima tahun Penerapan RUU HKPD ini ada yang sifatnya memiliki transisi sampai lima tahun dan ini akan diatur di dalam PP Untuk PDRD paling lambat dilaksanakan dua tahun sesudah UU ini diundangkan terangnya Di sisi lain Lanjut Sri RUU HKPD juga dimaksudkan untuk melakukan penyederhanaan jenis pajak daerah dan retribusi daerah untuk mengurangi biaya administrasi pemungutan administration and compliance cost Salah satu bentuk penyederhanaan adalah reklasifikasi 16 jenis pajak daerah menjadi 14 jenis pajak Selain itu rasionalisasi retribusi daerah dari 32 jenis layanan menjadi 18 jenis layanan Ini demi memudahkan optimalisasi dan integrasi pemungutan dan memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak WP dalam memenuhi kewajiban perpajakannya Selain itu dilakukan dalam rangka efisiensi pelayanan publik di daerah tuturnya Meskipun terdapat penyederhanaan jenis PDRD hal tersebut tidak mengurangi jumlah PDRD yang akan diterima daerah pungkasnya der fin
Sumber: