Keterangan Tergugat Bakal Menguntungkan Penggugat
RADAR PALEMBANG Sidang perdata lanjutan yang menghadirkan saksi dari pihak tergugat dengan menghadirkan mepala Akutansi PT Mitra Ogan dinilai bakal menguntungkan penggugat Kepala Desa Karang Dapo Martinawaty melalui Kuasa Hukum dari kantor Sapriadi Syamsudin SH MH dan Partners menggugat PT Mitra Ogan dan Bupati Ogan Komering Ulu Dalam gugatan tersebut perusahaan dinilai tidak menyalurkan dana Corporate Social Responsibility CSR sebagai bentuk tanggung jawab sosial perusahaan kepada masyarakat dan lingkungan sekitar Sapriadi menilai keterangan saksi dari tergugat dalam sidang lanjutan perkara No 26 Pdt G 2021 PN Bta mengakui jika selama lima tahun terakhir tidak menganggarkan alokasi dana CSR Oleh sebab itulah pihaknya menyimpulkan keterangan saksi tergugat menguntungkan dan menguatkan dalil dalil dari gugatan penggugat Sehingga kami berkeyakinan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan mengabulkan dan atau memenangkan gugatan kami selaku penggugat kata Sapri Kemarin 13 12 Sapri mengaku bahwa keterangan saksi dari Tergugat hari ini sangat jelas diakui bahwa selama 5 tahun terakhir ini tidak di anggarkan dan tidak ada alokasi dana CSR Dari keterangan tersebut semua keterangan saksi tersebut menguntungkan dan menguatkan dalil dalil dari gugatan penggugat sehingga dalam perkara tersebut kuasa hukum Penggugat berkeyakinan majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut akan mengabulkan dan atau memenangkan gugatan kami selaku penggugat kata dia Atas gugatan kepala desa Karang Dapo tersebut haruslah menjadi cerminan bagi stakeholder di Sumatra Selatan khususnya bupati Oku dan gubernur Sumsel dalam memberikan pengawasan kepada pelaku pelaku usaha perseroan terbatas atau pelaku industri atas kewajiban memberikan CSR Karena CSR itu adalah hak bagi orang yang terdampak langsung atas keberadaan perusahaan yang berdomisili di lingkungan mereka katanya zar
Sumber: