Industri Tambang Melejit 186%

Industri Tambang Melejit 186%

Amidi Perbaiki Harga Batubara RADAR PALEMBANG Setelah pembahasan maraton akhirnya pemerintah telah mencabut larangan ekspor batu bara Ketentuan larangan ekspor batu bara ini seharusnya berlaku 1 Januari hingga 31 Januari 2022 Hal tersebut telah disepakati oleh Menteri ESDM Menteri Perdagangan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi dan PT PLN Persero Kondisi ini melihat beberapa negara yang memprotes kebijakan larangan ekspor batu bara Jepang Korea Selatan dan Filipina diantaranya Namun pembukaan aktivitas ekspor batu bara ini akan dimulai pada Rabu 12 1 2022 Bagi Sumatera Selatan industri batubara merupakan salah satu penggerak pertumbuhan ekonomi di provinsi yang berjuluk Bumi Sriwijaya ini Dalam catatan Badan Pusat Statistik BPS Sumsel peranan dan perkembangan ekspor nonmigas Sumatera Selatan selama Januari November 2021 ekspor produk pertambangan meningkat 186 41 persen Angka tersebut jika dibanding periode yang sama tahun 2020 yang disumbang oleh meningkatnya ekspor batubara dan lignit kata Kepala Badan Pusat Statistik BPS Sumsel Zulkipli Lalu sambung dia menyusul ekspor produk pertanian meningkat 24 95 persen yang disebabkan oleh meningkatnya ekspor kelapa Ia menambahkan demikian juga ekspor sektor industri pengolahan naik 24 52 persen yang terutama disumbang oleh meningkatnya ekspor karet remah dan minyak kelapa sawit Jika diperbandingkan struktur nilai ekspor Sumsel di Januari November 2020 industri pengelohan menyumbang 77 13 menyusul tambang sebesar 16 55 migas 5 03 dan pertanian 1 29 Selanjutnya untuk tambang mengalami peningkatan luar biasa dibandingkan di 2021 Struktur nilai ekspor Sumsel di Januari November 2021 industri pengelohan menyumbang 65 01 menyusul tambang sebesar 32 09 migas 1 81 dan pertanian 1 09 Pengamat Ekonomi Sumatera Selatan Amidi SE MSi Selasa 11 1 2022 mengatakan sebagaimana prinsip ekonomi yg berlaku ekspor idealnya dilakukan apabila stock batubara dalam negeri berlebihan Jika kebutuhan dalam negeri sudah terpenuhi baru melakukan eskpor jelas Amidi Namun sambung dia selama ini batubara sebagian besar kita lakukan ekspor memang ada benarnya karena harga batubara di negara tujuan ekspor lebih tinggi Kebijakan larangan ekspor sebelumnya kata Amidi setelah beberapa waktu ini kebutuhan batubara dalam negeri mulai dirasakan kekurangan stock Pemerintah baru mengambil langkah untuk menyetop ekspor dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri Karena itu Amidi menyarankan harus ada beberapa hal yang bisa menjadi perhatian pemerintah untuk menjaga kondisi industri batubara di dalam negeri guna menjaga ketersediaan bahan baku untuk kebutuhan lokal Jadi dorongan ekspor itu harus dicermati pemerintah mengapa mereka cendrung ekspor karena pertama memang harga di luar negeri lebih mahal kedua selama ini stock batubara dalam negeri memang relatif banyak walaupun batubara muda jelas dia Perhatian lainnya juga harus ditujukan untuk akses yang cepat dan kerjasama sudah terjalin lama antara pihak industri dalam negeri dengan buyer di luar negeri Nah artinya faktor faktor itu harus dicermati agar pelaku batubara mau memenuhi kebutuhan dalam negeri ungkap dia Kemudian lanjut dia kita selama ini terlena seharusnya batubara itu bisa di upgrade jadi minyak tanah tapi kita tidak lakukan karena pertimbangan tertentu Teknologi belum mendukung membutuhkan waktu lama sementara kita mau instan begitu digali ditambang langsung dijual Awalnya pemerintah mengambil kebijakan untuk melakukan pelarangan ekspor batu bara periode 1 31 Januari 2022 bagi pemegang Izin Usaha Pertambangan IUP atau IUPK tahap kegiatan Operasi Produksi IUPK Sebagai Kelanjutan Operasi Kontrak Perjanjian dan PKP2B Langkah ini dilakukan guna menjamin terpenuhinya pasokan batu bara untuk pembangkit listrik Kurangnya pasokan ini akan berdampak kepada lebih dari 10 juta pelanggan PLN mulai dari masyarakat umum hingga industri di wilayah Jawa Madura Bali Jamali dan non Jamali Namun larangan tersebut berakhir dan akan kembali aktif kembali kegiatan ekspor pada Rabu 12 1 2022 Nah saat ini mereka pelaku batu bara sudah bisa kembali ekspor padahal larangan kan ada di akhir Januari ungkap Amidi Perlu suatu kebijakan yang konkret idealnya larangan harus dikuti dengan perbaikan harga dalam negeri dan diikuti oleh komitmen kita semua serta ada unsur pemberlakuan barang khusus karena batu bara bukan barang kebutuhan pokok harus ado undang undang yang mengaturnya ujar dia Sudah Terkendali Dari laporan PLN ke pemerintah Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B Panjaitan mengungkapkan kondisi suplai PLN kini sudah jauh lebih baik Dengan demikian telah lewatnya masa kritis PLTU tersebut sebanyak 14 kapal yang berisi produksi batu bara untuk diekspor siap dijalankan Empat kapal yang sudah memiliki muatan penuh batu bara dan sudah dibayar oleh pihak pembeli agar segera di release untuk bisa ekspor Jumlah kapal ini harus diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Ditjen Perhubungan Laut Hubla jelas dia Lalu sambung dia Bakamla juga perlu melakukan pengawasan supaya jangan sampai ada kapal yang keluar diluar list yang sudah diverifikasi oleh Ditjen Minerba dan Hubla Sementara itu tongkang tongkang yang memuat batu bara untuk ekspor pemerintah mengarahkan agar tetap memenuhi kebutuhan PLTU PLTU yang masih membutuhkan energi tersebut Jadi belum diperbolehkan untuk melakukan ekspor ucap Luhut Luhut yang pernah menjabat sebagai Menteri Perindustrian dan Perdagangan ini menyampaikan apresiasi kepada semua pihak K L PLN INSA Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia APBI dan Kadin yang sudah terlibat untuk menyelesaikan masalah larangan ekspor ini Dirinya juga meminta kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan BPKP agar dapat menyelesaikan proses audit yang dilakukan Tujuannya menghindari terjadinya masalah serupa di masa mendatang dav nbsp

Sumber: