Lindungan Anak, DPPKBPPPA Gandeng PN Muara Enim

Lindungan Anak, DPPKBPPPA Gandeng PN Muara Enim

RADAR PALEMBANG Berdasarkan Undang Undang No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak pada pasal 21 dijelaskan bahwa negara pemerintah daerah berkewajiban dan bertanggung jawab menghormati pemenuhan hak anak tanpa membedakan suku agama ras golongan jenis kelamin etnik budaya dan bahasa status hukum kondisi fisik dan atau mental Pemerintah telah merumuskan suatu kebijakan nasional bidang penyelenggaraan perlindungan anak yaitu adanya desa kelurahan layak anak Dekela kecacatan layak anak Kelana Kabupaten Layak Anak KLA Provinsi Layak Anak Provila dan Indonesia Layak Anak Idola Sehubungan dengan hal ini Pemerintah Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir PALI melalui Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak DPPKBPPPA melakukan kerjasama yang dibuktikan dengan penandatanganan MoU dengan Pengadilan Negeri PN Muara Enim yang dilaksanakan pada Rabu 26 1 Penandatanganan MoU tentang tentang penanganan perempuan dan anak yang berhadapan dengan hukum dihadiri Kepala PN Muara Enim Alvin Andrian Wakil Pimpinan PN Muara Enim Ikha Tina Panitera Hendri Kustian dan Kepala DPPKBPPPA PALI Hj Yenni Nopriani Dikatakan Yenni Nopriani bahwa Pengadilan Negeri sangat berperan dalam perlindungan khusus Klaster perlindungan khusus ini terdiri dari beberapa indikator pemenuhan hak anak yaitu persentase anak yang mendapat layanan dalam kategori perlindungan khusus Penanggungjawab penanggulangan klaster ini adalah Dinas Tenaga Kerja Dinas PPPA BPBD Kesbangpol Kepolisian Kejaksaan dan Pengadilan Negeri ungkap Yenni Nopriani Kamis 27 1 Ditambahkan Yenni Nopriani bahwa data yang dibutuhkan di Pengadilan Negeri terkait program pengembangan kabupaten kota layak anak adalah terkait data anak yang berhadapan dengan hukum Tahun 2020 dan 2021 proses diversi di tingkat pengadilan kita harus mempunyai data diantaranya jumlah kasus anak berhadapan dengan hukum yang diselesaikan dengan pendekatan keadilan restorasi kemudian jumlah anak berhadapan dengan hukum yang berada di lapas anak Untuk itulah kita lakukan MoU dengan Pengadilan Negeri Karena dengan adanya data data itu sangat bermanfaat untuk menunjang terwujudnya kabupaten layak anak pungkasnya whr

Sumber: