Korupsi Optimalisasi Lahan Rawa Banyuasin, Kerugian Negara Rp1,1 M

Korupsi Optimalisasi Lahan Rawa Banyuasin, Kerugian Negara Rp1,1 M

RADAR PALEMBANG Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tipikor PN Palembang kembali menggelar siding dugaan kasus korupsi optimalisasi lahan rawa di Kabupaten Banyuasin tahun anggaran 2019 Jaksa penuntut umum menghadirkan dua terdakwa yaitu Hayun Hasyim dan Mustopa dalam persidangan yang berlangsung secara virtual Hakim ketua Yoserizal SH MH memimpin jalannya persidangan kasus korupsi optimalisasi lahan rawa Rabu 23 2 Agenda sidang mendengarkan tanggapan replik Jaksa Penuntut Umum JPU Kejari Banyuasin Giovani SH MH atas pledoi penasihat hukum kedua terdakwa BACA JUGA Kasus Korupsi Pemkab Muba Dodi Tak Akui Fee Rp 2 6 Miliar Menurut JPU Giovani dalam repliknya sebagaimana dalam sidang pembuktian perkara saksi saksi membenarkan adanya kerugian negara Para saksi itu adalah keterangan ahli keterangan inspektorat dan keterangan terdakwa sendiri Untuk itu atas pledoi tim penasihat hukum terdakwa hakim harus mengesampingkan dan menolaknya kata Giovani yang juga Kasubsi Penyidikan Kejari Banyuasin saat bacakan replik Usai mendengarkan pembacaan Replik dua terdakwa melalui penasihat hukumnya menyampaikan duplik secara lisan yang pada intinya juga tetap pada pembelaan pledoi Sidang lanjutan pada 2 Maret 2022 mendatang dengan agenda pembacaan putusan vonis Selain itu JPU menuntut terdakwa pidana tambahan berupa wajib mengganti kerugian negara masing masing lebih kurang Rp 556 juta dengan ketentuan bila tak membayar diganti 3 tahun 9 bulan penjara ungkapnya Menurutnya dalam perkara ini penyidik menjadikan kedua terdakwa sebagai tersangka pada tahun 2019 Peran terdakwa sebagai ketua serta bendahara UPKK Jaya Bersama dalam kegiatan Optimasi Lahan Rawa OPLA Penyidik mensyinyalir melakukan LPJ fiktif pengadaan barang dan jasa konstruksi tujuh pintu air serta pompa air di Desa Tanjung Baru dengan nilai pagu anggaran Rp3 4 miliar Namun dalam pengerjaan pembangunan pinti air ternyata hanya unit Sementara itu pengadaan 20 unit pompa air tidak ada sama sekali Berdasarkan laporan inspektorat kerugian negara senilai Rp1 1 miliar dari pagu anggaran Rp3 4 miliar tukas Giovani fdl nbsp nbsp

Sumber: