OTT Anggota DPRD Muara Enim, Ini Kata Bupati Edison
Bupati Muara Enim H Edison mengaku prihatin atas kasus hukum yang menjerat Anggota DPRD Kholizol Tamhulis--
Terpisah, Sekretaris DPD Golkar Kabupaten Muara Enim Dr Eka Octha Reza SH MH MKN belum dapat memberikan komentar banyak terkait anggotanya, KT, yang ditangkap Kejati Sumsel.
"Kami akan melapor dulu ke DPD provinsi," singkatnya ketika dikonfirmasi.
BACA JUGA:Jaksa Agung Rombak Total Pejabat Kejati Sumsel, Kajati Yulianto Promosi Jadi Sekretaris Badiklat Kejaksaan RI
BACA JUGA:PT Pusri Palembang dan Kejati Sumsel Perkuat Sinergi Perdata serta TUN Melalui Kesepakatan Bersama
Kejati Sumsel Dalami Peran Pemda di OTT Anggota DPRD Muara Enim
Kejaksaan Tinggi (Kejati Sumsel) bakal mendalami peran Pemerintah Daerah (Pemda) terkait operasi tangkap tangan (OTT) Anggota DPRD Muara Enim Kholizol Tamhulis.
Kejati Sumsel melakukan OTT terhadap Anggota DPRD Muara Enim, Kholizol Tamhulis, terkait aliran dana Rp1,6 miliar dalam proyek irigasi bernilai Rp7 miliar pada Rabu, 18 Februari 2026.
Dalam konferensi pers yang digelar Kejati Sumsel pada Rabu malam tersebut Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana mengungkap akan mendalai peran Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim terkait kasus tersebut.
"Proyek yang menjadi objek perkara bukan merupakan proyek pokok pikiran (Pokir) DPRD. Proyek tersebut adalah kegiatan resmi Pemerintah Kabupaten Muara Enim.
Untuk peran kepala daerah akan kami dalami, yang jelas kami akan panggil kepala daerahnya," kata Ketut, Rabu, 18 Februari 2026.
Sumber: sumateraekspres.id


