OTT Anggota DPRD Muara Enim, Kejati Sumsel Dalami Peran Pemda
Kepala Kejati Sumsel, Ketut Sumedana mengungkap akan mendalai peran Pemerintah Daerah (Pemda) Muara Enim terkait kasus OTT Anggota DPRD Kholizol Tamhulis--Tangkap layar Instagram
"Kita amankan pada 18 Februari 2026, keduanya berinisial KT selaku Anggota DPRD Muara Enim dan RA selaku anak dari KT, setelah satu kali dua empat jam baru ditetapkan tersangka," ungkapnya.
OTT tersebut berkaitan dengan dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam proyek Pengembangan Jaringan Irigasi Ataran Air Lemutu di Kecamatan Tanjung Agung, Kabupaten Muara Enim.
Proyek yang berada di bawah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Muara Enim itu memiliki nilai kontrak sekitar Rp 7 miliar.
Sumber:


