PWI Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers soal Pencabutan ID Wartawan Istana, Polemik MBG ke Presiden Prabowo
PWI Ingatkan Ancaman Kebebasan Pers soal Pencabutan ID Wartawan Istana--sumeks.co
Beberapa menilai tindakan pencabutan kartu liputan bisa dianggap berlebihan, sebab pertanyaan yang diajukan wartawan masih berkaitan dengan isu publik yang relevan.
BACA JUGA:Gagal Jadi Gubernur Sumsel, Mawardi Yahya Jadi Komisaris Independen Garuda Indonesia
"Pasal 28F UUD 1945 jelas menjamin hak setiap orang untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi. Sementara Pasal 4 UU Pers menegaskan kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara, tanpa penyensoran atau pelarangan penyiaran," ujar Munir dalam keterangan resminya.
Munir menambahkan, pencabutan kartu liputan tidak dapat dibenarkan hanya karena seorang wartawan mengajukan pertanyaan di luar agenda resmi Presiden.
Baginya, tugas utama jurnalis adalah mencari, menggali, dan menyampaikan informasi kepada publik.
Jika langkah itu dibatasi, maka yang dirugikan bukan hanya insan pers, melainkan juga masyarakat luas yang berhak mengetahui kebijakan negara.
BACA JUGA:Waduh! KPK Periksa Ustaz Khalid Basalamah, Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji
Lebih jauh, Munir mengingatkan adanya ancaman pidana bagi pihak mana pun yang sengaja menghalangi atau menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik.
Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers yang menyebutkan pelanggar dapat dikenai hukuman penjara hingga dua tahun atau denda maksimal Rp500 juta.
"Praktik semacam ini jelas dapat dikategorikan sebagai bentuk penghalangan terhadap kemerdekaan pers. Padahal menjaga kemerdekaan pers sama halnya dengan menjaga demokrasi," tegasnya.
PWI pusat mendorong Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden agar segera memberikan klarifikasi terbuka mengenai insiden tersebut.
BACA JUGA:3 Harapan Ketua DPW PKS Sumsel Terhadap Pengurus DPP yang Baru
Transparansi dan komunikasi, dianggap penting untuk mencegah munculnya kesalahpahaman sekaligus menjaga kepercayaan publik terhadap pemerintah.
Munir menegaskan, hubungan sehat antara pers dan pemerintah adalah kunci dalam menjalankan demokrasi yang berkualitas.
"Jurnalis bukan musuh, melainkan mitra strategis dalam mengawal jalannya pemerintahan. Setiap upaya pembatasan yang bertentangan dengan konstitusi harus dihentikan," ujarnya.
Sumber:


