BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Pengibaran Bendera One Piece, Bagindo: Pemerintah Gagal Paham, Ini Kritik Rakyat dan Bukan Ancaman

Pengibaran Bendera One Piece, Bagindo: Pemerintah Gagal Paham, Ini Kritik Rakyat dan Bukan Ancaman

Pengamat Sosial Politik Bagindo Togar dan Menko Polkam Budi Gunawan soal fenomena pengibaran bendera One Piece.--

Mirisnya lagi, sindir Bagindo, yang dilakukan pemerintah tak ada, malahan, kita contoh pemberian abolisi (Tom Lembong) dan amnesti (Hasto Kristiyanto).

"Kita tidak bisa terima dibalik keputsan ini (abolisi dan amnesti) ada muatan politik sangat kental," jelas Bagindo.

BACA JUGA:Harga BBM Nonsubsidi Pertamina di Sumsel per 1 Agustus 2025, Pertamax Series Turun, Dex Series Naik

BACA JUGA:Yuk Cek Promo Hotel Agustus di Palembang, Cuma Rp 500 Ribuan Per Malam

Apalagi, kritik Bagindo, pemberantasan korupsi yang dilakukan hanya wacana ke masyarakat.

Berdasarkan Indeks Persepsi Korupsi (CPI) 2024 dari Transparency International, Indonesia menempati peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37. 

Meskipun bukan termasuk negara dengan korupsi tertinggi, skor ini menunjukkan bahwa praktik korupsi di Indonesia masih tergolong tinggi. 

"17 tahun (RUU) perampasan aset koruptor tidak bisa diputusan, DPR RI sibuk menerima abolisi amnesti (Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto),"ujar dia.

BACA JUGA:Ekspor Migas dan Non Migas Sumsel di Agustus 2024 Kompak Turun, BPS: Siginifikan Batubara dan CPO

BACA JUGA:Toyota Kijang Innova Belum Tergurus di Puncak tapi 2 Unit Mobil BYD Masuk Daftar 20 Terlaris Agustus 2024

Sebelumnya, Menko Polkam Budi Gunawan menanggapi fenomena pengibaran bendera dari manga One Piece menjelang HUT RI 17 Agustus.

Budi,  menilai gerakan pengibaran bendera tersebut merupakan bentuk provokasi yang bisa menurunkan wibawa dan derajat bendera Merah Putih.

Budi Sabtu 2 Agustus 2025 memastikan pemerintah akan mengambil langkah tegas jika terdapat upaya kesengajaan dalam menyebarkan narasi itu. 

"Konsekuensi pidana dari tindakan yang mencederai kehormatan bendera Merah Putih. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 Pasal 24 ayat (1) menyebutkan 'Setiap orang dilarang mengibarkan Bendera Negara di bawah bendera atau lambang apa pun' Ini adalah upaya kita untuk melindungi martabat dan simbol negara," katanya.

BACA JUGA:Perjalanan Kasus Pasar Cinde, Mulai dari Mangkrak Hingga Seret Mantan Pejabat Jadi Tersangka Korupsi

Sumber: