BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

DPRD Palembang Diterpa Isu Pemotongan Gaji Tenaga Ahli Sekretariat

DPRD Palembang Diterpa Isu Pemotongan Gaji Tenaga Ahli Sekretariat

Gedung DPRD Kota Palembang -DPRD Kota Palembang -

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.COM- DPRD Kota Palembang kembali diterpa isu tak sedap, kali ini terkait para tenaga ahli sekretariat DPRD yang mempertanyakan pemotongan gaji 15 persen.

Tak hanya itu, tenaga ahli sekretariat DPRD juga mempertanyakan penurunan gaji hingga lebih dari 50 persen dari tahun sebelumnya.

Sebelum masalah ini muncul, DPRD Kota Palembang juga diterpa isu tak enak lainnya, diantaranya persoalan Rencana Peraturan Daerah (Perda) RT-RW dan Somasi terhadap pimpinan serta pemindahan dana aspirasi oleh salah satu oknum anggota DPRD Palembang.

Keluh kesah soal pemotongan gaji 15 persen dan penurunan gaji hingga lebih dari 50 persen dari tahun sebelumnya diungkapkan langsung tenaga ahli sekretariat DPRD Kota Palembang, Kamis 13 April 2023. 

BACA JUGA:Pukul Wanita, Penyidik Polrestabes Tahan Anggota DPRD Palembang Syukri Zen Selama 20 Hari

"Gaji tahun sebelumnya Rp3,5 juta dipotong 15 persen jadi diterima Rp2,975 juta," ujar salah satu Tenaga Ahli Fraksi, berinisial P, Kamis 13 April 2023.

Lalu, sambung P, tahun ini gaji kami Rp1,5 juta dipotong 15 persen menjadi jadi Rp1,275 juta.

Menurutnya, persoalan penurunan gaji tenaga ahli tidak ada pembicaraan ataupun pemberitahuan dari pihak sekretariat DPRD Kota Palembang. 

"Kami menjaga marwah Fraksi yang ada di DPRD ini, untuk persoalan ini tidak ada sama sekali pemberitahuan," ungkap dia.

BACA JUGA:Mosi Tak Percaya di Lingkungan DPRD Palembang, Azis Kamis: Tak Etis

Ditambahkan Tenaga Fraksi lainnya, berinisial I, pemotongan gaji berdasarkan PPh 21 itu dinyatakan jika penghasilannya Rp60 juta per tahun maka dikenakan 5 persen, jika diatasnya (60 juta) lalu dikenakan 15 persen.

"Nah jika wajib pajak itu mempunyai pendapatan atau gaji kurang dari Rp60 juta per tahun maka PPh Nihil," ujar tenaga ahli berinisial I, yang juga dosen di salah satu perguruan tinggi di Palembang. 

Diketahui, jumlah tenaga ahli Fraksi di DPRD kota Palembang berjumlah 8 orang ditambah tenaga ahli pimpinan dan alat Kelengkapan Dewan (AKD) dalam Peraturan Walikota (Perwali) nomor 5 tahun 2023 pengadaan tenaga ahli disesuaikan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan besaran kompensasi upah atau jasa sebesar Rp 3,5 juta setiap bulannya.

Sementara itu, pihak keuangan sekretariat DPRD Kota Palembang, Dilla mengaku pemotongan gaji 15 persen tersebut adalah pajak.

Sumber:

Berita Terkait