Alumni S2 UKB Palembang Kaget Ijazah Dibatalkan Pihak Kampus, Tempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan
Alumni S2 UKB Palembang yang tengah menjalani studi S3 di Unsri mengaku kaget kareana ijazanya diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus--
Tiba-tiba, setelah bertahun-tahun lulus, ijazah mereka dibatalkan begitu saja secara sepihak tanpa penjelasan resmi" jelasnya.
Dampak dari pembatalan ijazah tersebut tidak main-main. Beberapa alumni dilaporkan terpaksa menghentikan studi S3 mereka karena ijazah S2 yang dibutuhkan untuk keperluan akademik tidak diakui lagi.
BACA JUGA:Hadiri Wisuda UBD, Herman Deru Puji UBD Sukses Mencetak Kader Bangsa
BACA JUGA:Dosen dan Mahasiswa Prodi Bahasa Indonesia UBD Lakukan Pendampingan di SMA Negeri 2 Palembang
Ada pula yang gagal dilantik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) karena dokumen ijazah bermasalah, padahal proses seleksi telah mereka lalui dengan baik.
Atas kejadian itu, pihaknya akan menempuh berbagai langkah hukum dan administratif. Selain akan mengajukan pengaduan resmi ke Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah II Sumbagsel, mereka juga berencana menyurati Komisi X DPR RI yang membidangi pendidikan.
"Kami berharap kasus ini bisa mendapatkan perhatian serius dari pihak berwenang, karena menyangkut nasib dan masa depan para alumni.
Tidak bisa sebuah perguruan tinggi seenaknya mencabut hak akademik seseorang tanpa prosedur yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan," tegasnya.
BACA JUGA:Siapkan Langkah Hukum, Rektor Tuntut Keadilan untuk UBD, Pemberitaan Tidak Benar dan Menyesatkan
Sementara itu, Rektor UKB Palembang Fika Minata Wathan mengatakan semua keputusan yang dibuat oleh kampus telah melalui serangkaian proses dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Sebelum dilakukan pembatalan, saya dan jajarannya juga sudah mengundang para mahasiswa yang akan dibatalkan ijazahnya untuk berdiskusi secara langsung, namun pada saat itu karena banyak yang berhalangan hadir maka pertemuan tersebut dilakukan via zoom meeting," katanya.
"Bukti recording zoom meeting mengenai pertemuan tersebut berikut dengan notulen pertemuan juga sudah menjadi lampiran untuk melengkapi dokumen pleno EKPT.
Perihal klarifikasi pembelajaran juga sudah pernah diminta kepada para mahasiswa yang bersangkutan selama UKB menjalani masa pembinaan sanksi administratif berat dari Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Kementerian Pendidikan Tinggi Sains dan Teknologi (Kemendikbudristek),"sambungnya.
Saat ini, kata dia, Kemendiktisaintek Republik Indonesia sampai dengan sanksi tersebut dicabut. Perubahan status aktif pada laman PD-DIKTI telah sesuai prosedur dan proses penelusuran dokumen melalui verifikasi dan validasi internal yang telah dilaporkan pada saat pleno EKPT yang dijalani UKB, serta konfirmasi secara timbal balik terhadap mahasiswa yang bersangkutan.
Sumber:


