BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Alumni S2 UKB Palembang Kaget Ijazah Dibatalkan Pihak Kampus, Tempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Alumni S2 UKB Palembang Kaget Ijazah Dibatalkan Pihak Kampus, Tempuh Jalur Hukum Tuntut Keadilan

Alumni S2 UKB Palembang yang tengah menjalani studi S3 di Unsri mengaku kaget kareana ijazanya diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus--

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Alumni S2 Universitas Kader Bangsa (UKB) Palembang yang tengah menjalani studi S3 di Universitas Sriwijaya (Unsri) mengaku kaget kareana ijazanya diduga dibatalkan sepihak oleh pihak kampus.

Conie Pania Putri selaku kuasa hukum mengatakan setelah malukan penelusuran teranyata bukan hanya klienya yang ijazanya di batalkan pihak kampus, tapi juga terhadap 55 alumni lainnya.

"Kemudian klien kami mencoba mengonfirmasi hal tersebut kepada rekan-rekan satu angkatan. Setelah ditelusuri, ternyata tidak hanya dia saja.

Seluruh rekan seangkatannya dari tahun 2020 mengalami hal yang sama, yaitu pembatalan ijazah tanpa alasan yang jelas," ujar Conie kepada wartawan, Senin, 16 Juni 2025.

BACA JUGA:Masih Terkena Sanksi, UKB Harus Kembalikan Uang Pendaftaran Calon Maba

BACA JUGA:UKB Palembang Lakukan Penandatanganan MoU dengan Pemkab PALI

Sebanyak 55 alumni S2 UKB Palembang tersebut mengaku sangat dirugikan dan kini tengah menempuh langkah hukum guna mendapatkan keadilan.

Menurut Conie, sebanyak 55 orang alumni angkatan 2020 telah memberikan kuasa hukum kepada timnya dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bima Sakti untuk mengusut kasus ini.

Mereka juga telah mengirimkan surat resmi kepada pihak Rektorat UKB Palembang guna meminta klarifikasi atas pembatalan ijazah tersebut.

Namun, tanggapan dari pihak kampus justru semakin memunculkan tanda tanya. Rektor UKB menyatakan bahwa pembatalan ijazah dilakukan berdasarkan serangkaian proses verifikasi internal yang disebut-sebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BACA JUGA:Ini Respon Rektor UKB Terkait Laporan Mantan Dosen ke Disnaker Palembang

BACA JUGA:Waduh! UKB Laporkan 2 Mantan Dosen ke Polda Sumsel, Ini Alasannya

Kata dia, hingga kini rincian proses tersebut dan dasar hukum yang digunakan belum dijelaskan secara terbuka kepada para alumni yang dirugikan.

"Menurut kami, tindakan ini tidak adil dan sangat merugikan klien kami. Mereka telah menjalani proses perkuliahan dengan benar, menyelesaikan tugas dan tesis, mengikuti proses belajar dengan baik sesuai aturan dalam Permendikbud No 3 tahun 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi, serta membayar seluruh kewajiban administrasi.

Sumber: