BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Klarifikasi Lengkap Penasehat Hukum Ahli Waris Prof Ir H Bochari Rachman Terkait Berita Viral soal UBD

Klarifikasi Lengkap Penasehat Hukum Ahli Waris Prof Ir H Bochari Rachman Terkait Berita Viral soal UBD

Gedung Universitas Bina Darma yang berlokasi di kawasan Plaju Palembang.--dokumen/radarpalembang.id

9. Bahwa terhadap dalil laporan polisi sebagaimana yang disebutkan dalam poin nomor 8 di atas adalah tidak berdasar dan tidak benar. Faktanya Yayasan atau Universitas tidak pernah melakukan jual beli asset-asetnya dengan pihak manapun,

Dan Yayasan atau Universitas juga tidak pernah berkontrak atau menyepakati perjanjian sewa-menyewa pemanfaatan lahan dengan pihak manapun.

Pernyataan ini sejalan dengan penjelasan pada poin nomor 5 dan 6 di atas yang tentunya dapat dibuktikan oleh Yayasan atau universitas tentang kebenarannya.

BACA JUGA:HMM Universitas Bina Darma Sukses Gelar Seminar Nasional Public Speaking

10.Bahwa faktanya telah terjadi sengketa atau konflik kepemilikan hak antara Suhariyatmono dan Rifa Ariani dengan Yayasan atau universitas.

Sengketa atau konflik tersebut tidak hanya diproses dan ditangani oleh Dittipideksus Bareskrim Polri saja melainkan sengketa atau konflik tersebut, Yayasan Bina Darma telah menempuh Langkah hukum perdata pada Pengadilan Negeri  Palembang sebagai penggugat.

11. Bahwa dengan adanya perselisihan prayudisial, dan menurut ketentuan hukum perkara pidana harus ditangguhkan sampai dengan selesainya perkara perdata.

Dan dalam hal ini sementara sedang berproses di Pengadilan Negeri  Palembang demi memberikan kepastian hukum melalui putusannya yang mengikat bahwa siapa yang berhak atas konflik kepemilikan yang dimaksud;

12. Bahwa fakta lain yang sangat memprihatinkan adalah Dittipideksus mengesampingkan hukumnya dan tetap melanjutkan proses penyidikan perkara tersebut sehingga secara premature dan terkesan dipaksakan, menetapkan status tersangka terhadap SA, YK, LU, dan FC;

13. Bahwa tindakan Dittipideksus dalam menetapkan status tersangka tersebut dapat dianggap perbuatan yang sewenang-wenang dan kental dengan nuansa keberpihakan. Tindakan tersebut juga merupakan preseden yang buruk dalam penegakan hukum.

BACA JUGA:Yudisium Mahasiswa Fakultas Sains Teknologi UBD, Siap Hadapi Tantangan Era Teknologi

Berdasarkan uraian fakta-fakta di atas, Kami Penasehat Hukum Para Tersangka melihat adanya pelanggaran serius terhadap prosedur hukum yang seharusnya menjunjung tinggi ketentuan hukum acara dan perlindungan Hak Asasi Manusia.

Penegakan hukum seharusnya tidak boleh dilakukan secara sewenang-wenang dan tidak netral apalagi terhadap seseorang/masyarakat yang belum tentu bersalah apalagi tidak bersalah.

Kami D&A LAW FIRM selaku Penasehat Hukum meminta dan menutut :

1. Menuntut agar Kepolisian mengklarifikasi secara terbuka kronologi dan dasar hukum penetapan tersangka dan dilakukan investigasi independen oleh Itwasum dan/atau karowasidik dan/atau Propam Mabes Polri dan /atau Komnasham terkait dengan dugaan pelanggaran prosedur dan pengabaian hak asasi manusia terhadap klien kami;

Sumber:

Berita Terkait