BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Klarifikasi Lengkap Penasehat Hukum Ahli Waris Prof Ir H Bochari Rachman Terkait Berita Viral soal UBD

Klarifikasi Lengkap Penasehat Hukum Ahli Waris Prof Ir H Bochari Rachman Terkait Berita Viral soal UBD

Gedung Universitas Bina Darma yang berlokasi di kawasan Plaju Palembang.--dokumen/radarpalembang.id

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Kami D&A LAW FIRM menyampaikan keprihatinan mendalam atas dugaan tindakan tidak adil yang dilakukan oleh Penyidik Dittipideksus Mabes Polri Terhadap Klien Kami Ahli waris almarhum Prof. Ir. H. Bochari Rachman, M.Sc. yang ditetapkan sebagai tersangka dengan cara-cara yang tidak mengikuti prosedur yang sebenarnya, bahwa berdasarkan fakta dan kronologi :

1. Bahwa Yayasan Bina Darma  Palembang telah berdiri sejak tahun 1993 dan berumur kurang lebih 32 tahun;

2. Bahwa Yayasan Bina Darma  Palembang memiliki Badan Usaha, yakni Universitas Bina Darma;

BACA JUGA:Perkuat Literasi Data, UBD Gelar Mubes Pelantikan Ketua dan Wakil Agen Statistik Tahun 2025

3. Sejak berdirinya, yayasan melalui badan usahanya telah mempunyai atau memiliki kekayaan sejumlah aset, yang aset-aset tersebut tentunya dibeli atau diperoleh dengan menggunakan pendanaan atau pembiayaan dari yayasan.

Hanya saja aset-aset yang dimaksud semuanya tercatat atas nama pribadi, yakni Bochari Rachman, Zainuddin Ismail, Suheriyatmono dan Rifa Ariani;

4. Tindakan mengatasnamakan pribadi terhadap kekayaan yayasan tersebut pada hakikatnya tidak sejalan dengan amanat Undang-Undang Yayasan atau tindakan tersebut bertentangan dengan perintah Undang-Undang Yayasan;

BACA JUGA:Yudisium Fakultas Sosial Humaniora UBD Tahun 2025, Luluskan 47 Generasi Inovatif dan Berdaya Saing

5. Dalam perjalanannya, Yayasan atau badan usahanya tidak pernah melakukan jual beli terhadap aset-asetnya dengan pihak manapun;

6. Yayasan Juga Tidak Pernah Berkontrak Atau Menyepakati Perjanjian Sewa-Menyewa Dengan Pihak Manapun Terkait Dengan Pemanfaatan Lahan Dimana Berdiri Bangunan Yayasan Atau Badan Usahanya;

7. Bahwa kemudian pada tanggal 10 November 2022, Dr. Suheriyatmono, dan Rifa Ariani, membuat Laporan Polisi terhadap klien kami di Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Mabes Polri.

Terkait dengan dugaan tindak pidana penggelapan dan/atau penggelapan dalam jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 juncto 374 KUHP serta Pasal 3 dan Pasal 5 Undang - Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU);

BACA JUGA:Evin Vilanda, Mahasiswa UBD Berhasil Raih Wakil II Putera Duta Pertanian Sumsel 2025

8. Bahwa dalil Pelapor dalam laporan Polisi tersebut pada pokoknya menyatakan kepemilikannya terhadap beberapa aset-aset Yayasan melalui jual beli dan sewa-menyewa pemanfaatan tanah antara mereka dengan yayasan atau universitas;

Sumber:

Berita Terkait