BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Diduga Akta Penyerahan Harta Waris Cacat Hukum, Notaris Dilaporkan ke MPD Notaris Palembang

Diduga Akta Penyerahan Harta Waris Cacat Hukum, Notaris Dilaporkan ke MPD Notaris Palembang

Advokat Miftahul Huda, S.H.,melaporkan Notaris Agusta Rizani, S.H., M ke MPD Notaris Kota Palembang terkait Akta Penyerahan Harta Waris yang diduga Cacat Hukum--

BACA JUGA:Tanggapan Kuasa Hukum Ketika Mantan Dirut PTBA Langsung Ditahan di Rutan Pakjo

BACA JUGA:Hakim Tolak Eksepsi Komisioner Bawaslu Muratara, Paulina Terdakwa Dugaan Korupsi Kuasa Hukum Kecewa

Laporan tersebut telah diterima secara administratif dan kini dalam proses pemeriksaan oleh MPD Notaris Kota Palembang.

Kantor Hukum Amanah Nusantara menyampaikan bahwa pihaknya menunggu keputusan serta referensi hukum resmi dari MPD Notaris, sebagai bagian dari penghormatan terhadap mekanisme pengawasan profesi notaris yang diatur dalam Pasal 66A Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris.

Menurut Miftahul Huda selaku kuasa hukum para ahli waris, menegaskan bahwa seluruh langkah hukum yang ditempuh berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku, serta tidak bermaksud menyerang atau mencemarkan nama pihak mana pun.

“Kami menghormati profesi notaris dan percaya bahwa proses klarifikasi melalui Majelis Pengawas Notaris adalah jalur yang benar.

Tujuan kami semata-mata menegakkan kepastian hukum dan memastikan hak-hak ahli waris sah terlindungi,” ujar Miftahul Huda dalam pernyataan tertulisnya di Palembang," kata Huda.

Ia menambahkan bahwa publikasi ini dilakukan secara terbuka dan profesional untuk kepentingan hukum dan kepentingan umum, sebagaimana dijamin oleh Pasal 50 Undang-Undang ITE dan Pasal 310 ayat (3) KUHP, yang memberikan perlindungan terhadap pernyataan hukum yang dilakukan untuk pembelaan diri atau kepentingan umum.

"Untuk itu sekali lagi kami menegaskan bahwa:

  • Semua tindakan hukum didasarkan pada surat kuasa dan dokumen hukum yang sah;
  • Publikasi ini bukan tuduhan, melainkan laporan fakta hukum dan proses yang sedang berjalan;
  • Pihaknya menghormati hak jawab dari seluruh pihak yang disebutkan, termasuk pihak notaris yang bersangkutan;
  • Saat ini, seluruh pihak sedang menunggu hasil pemeriksaan dan rekomendasi resmi dari MPD Notaris Kota Palembang.

“Kami berharap hasil pemeriksaan MPD Notaris dapat menjadi pedoman hukum yang objektif dan berkeadilan,” tutup Advokat Miftahul Huda.

 

Sumber: