BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

1.560 PPPK Tahap II Resmi Dilantik, Ini Pesan Ratu Dewa untuk ASN Baru

1.560 PPPK Tahap II Resmi Dilantik, Ini Pesan Ratu Dewa untuk ASN Baru

Secara resmi 1.560 PPPK Tahap II Formasi 2024, serta CPNS lulusan IPDN Tahun 2025 resmi dilantik pada Senin, 13 Oktober 2025--Tangkap Layar Instagram @ratudewa.portrait

"Ke depan, tidak ada lagi ASN yang berbeda-beda seragam. Semua akan sama, tanpa ada perbedaan antara PNS dan PPPK," tegasnya.

Pemkot Palembang menjadi salah satu daerah pertama yang mengusulkan formasi PPPK paruh waktu, yang kini tengah menunggu persetujuan dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).

BACA JUGA:Wali Kota Ratu Dewa Percepat Penataan Pasar 16 Ilir Palembang, Fokus Kenyamanan dan Keamanan

BACA JUGA:Tiga Jam Kelilingi Daerah Tergenang, Ratu Dewa Temukan Titik Permasalah Banjir di SMB

"Kami terus memperjuangkan agar mereka yang belum terakomodir bisa segera mendapatkan kesempatan," tutupnya.

Ratu Dewa  Lantik PPPK di BKB Naik LRT

Walikota Palembang, Ratu Dewa naik Light Rail Transit (LRT) untuk melaksanakan pelantikan PPPK di Benteng Kuto Besak (BKB).

Aksi Ratu Dewa yang menaiki rangkaian LRT bersama masyarakat tersebut dilakukan Ratu Dewa untuk mendorong ASN menggunakan transportasi umum.

Duduk bersama warga Kota Palembang, Ratu Dewa menaiki rangkaian LRT dari Stasiun Demang Lebar Daun menuju BKB.

BACA JUGA:Jadi Ujung Tombak, Walikota Ratu Dewa Bagikan 511 Paket Sembako untuk PHL Perkimtan Palembang

BACA JUGA:Ketua PKK Kota Palembang Dewi Sastrani Ratu Dewa Terobos Banjir Demi Bantu warga

"Kebijakan penggunaan transportasi umum ini sebenarnya sudah diatur sejak 2020 dan diperbarui pada 2022 oleh Kementerian Perhubungan.

Di periode saya ini, saya ingin kembali menghidupkan semangat tersebut agar masyarakat terbiasa menggunakan angkutan umum," kata Ratu Dewa, Senin, 13 Oktober 2025.

Menurut Dewa, penggunaan transportasi umum bukan hanya soal gaya hidup, tetapi juga bagian dari solusi nyata mengurangi kemacetan dan menekan angka kecelakaan lalu lintas di Palembang.

Bahkan guna memperkuat gerakan ini, Ratu Dewa telah mengeluarkan Surat Edaran Wali Kota Palembang Nomor 46 Tahun 2025.

Surat edaran tersebut berisi kewajiban bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Palembang untuk menggunakan transportasi umum minimal satu hari dalam sepekan.

Sumber:

Berita Terkait