Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Manager Operasional PT CUB ke Kejaksaan Negeri Palembang, Ini Kasus Pajaknya
Kanwil DJP Sumsel dan Kep Babel menyerahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana perpajakan tersangka berinisial TKM ke Jaksa Penuntut Umum Kejati Sumsel.-Kanwil DJP Sumsel Babel -
"Nilai kerugian pada pendapatan negara atas perbuatan tindak pidana pajak oleh tersangka TKM tersebut mencapai Rp1,3 miliar,"ungkap dia.
Tersangka TKM telah ditahan di Direktorat Tahanan dan Barang Bukti Polda Sumatera Selatan sejak tanggal 21 Februari sampai dengan 12 Maret 2025.
BACA JUGA:Rugikan Negara Rp 648 Juta, Penyidik Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Pidana Perpajakan
BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Blokir Rekening 169 Wajib Pajak, Nilai Tunggakan di Atas Rp 80 Miliar
Lalu diperpanjang dari tanggal 13 Maret sampai dengan 21 April 2025, karena dikhawatirkan akan melarikan diri.
"Penahanan ini dilakukan setelah tersangka dua kali tidak hadir memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang patut dan wajar,"kata dia.
Sebelumnya, Penyidik Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung telah melakukan langkah persuasif dan memberi kesempatan kepada tersangka untuk menempuh upaya hukum administratif.
Caranya dengan membayar pokok pajak ditambah dengan sanksi administratif berupa denda sebesar 3 kali jumlah kerugian pada pendapatan Negara, sesuai dengan Undang-undang No.6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
BACA JUGA:Kanwil DJP Sumsel Babel Serahkan Tersangka Perpajakan Direktur PT TIS Rugikan Negara Rp 2,14 Miliar
Sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang.
Namun tersangka tidak memanfaatkannya, sehingga proses penegakan hukum harus dilanjutkan ke tahap penuntutan di persidangan di Pengadilan Negeri Palembang.
Penyelesaian proses penyidikan sampai dengan tahap penyerahan tersangka merupakan kerja sama yang baik antara Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Sumatera Selatan, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan serta Kejaksaan Negeri Palembang.
Hal ini menunjukkan keseriusan Kanwil DJP Sumatera Selatan dan Kep. Bangka Belitung dalam rangka upaya penegakan hukum di bidang perpajakan
BACA JUGA:DJP Serahkan Direktur PT HPE ke Kejaksaan, Rugikan Negara Rp331 Juta
Sumber:


