Sidang Etik Putuskan Richard Eliezer Tetap Jadi Polisi, Sanksi Administratif Demosi 1 Tahun
Richard Eliezer saat menjalani sidang kode etik di mabes Polri, tadi sore. --
Tiga, terduga pelanggar telah menjadi justice collaborator atau saksi pelaku yang bekerjasama dimana pelaku yang lainnya dalam persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan berusaha mengaburkan fakta yang sebenarnya.
Dengan berbagai cara merusak, menghlangkan barang bukti, dan memanfaatkan pengaruh kekuasaan tetapi justru kejujuran terduga pelanggar dengan berbagai risiko telah turut mengungkap fakta yang sebenarnya terjadi.
Empat, terduga pelanggar bersikap sopan dan bekerjasama dengan baik selama di persidangan sehingga sidang berjalan lancar dan terbuka.
Kelima, terduga pelanggar masih berusia muda, masih berusia 24 tahun, masih berpeluang memiliki masa depan yang baik. Apalagi dia sudah menyesali perbuatannya, serta berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya di kemudian hari.
BACA JUGA:76 Persen Nitizen Inginkan Vonis Eliezer Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Enam, adanya permintaan maaf dari terduga pelanggar kepada keluarga briadir Yosua, dimana saat persidangan pidana di pengadilan negeri jakarta selatan.
Dan terduga pelanggar telah mendatangi pihak keluarga brigadir Yosua, bersimpuh dan meminta maaf atas perbuatan yang terpaksa sehingga keluarga Brigadir Yosua memberikan maaf.
Tujuh, semua tindakan yang diakukan terduga pelanggar dalam keadaan terpaksa, dan karena tidak berani menolak perintah atasan.
Delapan terduga pelanggar yang berpangkat barada atau tamtama polri tidak berani menolak perintah menembak brigadir Yosua dan saudara Fs selain selaku atasan, jenjang kepangkatan saudara FS dengan terduga pelanggar sangat jauh.
BACA JUGA:Kasus Sambo Terhadap Eliezer, Hotman Paris: Masih Adakah Keadilan di Benteng Terakhir?
Sembilan, dengan bantuan terduga pelanggar yang mau bekerjasama dan memberikan keterangan yang sejujur-jujurnya sehingga perkara meninggalnya Brigadir Yosua dapat terungkap.
"Sesuai dengan pasal 12 ayat 1 huruf a PP Republik Indonesia No 1 Tahun 2003, maka komisi selaku pejabat yang berwenang memberikan pertimbangan selanjutnya berpendapat bahwa terduga pelanggar masih dapat dipertahankan untuk tetap berada dalam dinas POlri,"tegas Brigjen Ramadhan dalam keterangan persnya, yang disiarkan secara langsung di media sosial dan ditayangkan di beberapa stasiun televisi swasta.
Sumber:


