BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Nasib Kuat Maruf dan Ricki Rizal Ditentukan Hari Ini, Akankah Juga Divonis Tinggi oleh Hakim?

Nasib Kuat Maruf dan Ricki Rizal Ditentukan Hari Ini, Akankah Juga Divonis Tinggi oleh Hakim?

Jelang sidang putusan hari ini, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Ricki Rizal akankah dijatuhi hukuman yang lebih tinggi dari tuntutan JPU?--

BACA JUGA:Vonis 20 Tahun untuk Putri Candrawathi, Terdakwa Ikut Terlibat dan Biarkan Pembunuhan Terjadi

JPU menuntut keduanya masing-masing hukuman pidana 8 tahun penjara, sama seperti tuntutan JPU terhadap Putri Candrawathi.

Seperti kita ketahui, sidang putusan ini setelah sebelumnya JPU menuntut kedua terdakwa dan didengarkan nota pembelaan atau pleidoi dari masing-masing terdakwadan kuasa hukumnya yang dilanjutkan dengan tanggapan jaksa atas pembelaan tersebut.

Kedua terdakwa, baik Kuat Maruf dan Ricki Rizal sama-sama didakwa JPU melanggar pasal 340 KUHP jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mereka memiliki peran yang berbeda, sesuai dengan intruksi yang diberikan terdakwa Ferdy Sambo.

BACA JUGA:Sidang Pembacaan Vonis Ferdy Sambo, Hakim Tak Yakin Terjadi Pelecehan Terhadap Putri Candrawathi

Rencana pembunuhan terhadap Brigadir Josua itu juga diketahui oleh Putri Cadrawathi dan terdakwa Putri Candrawathi membiarkan terjadinya pembunuhan tersebut yang merebut paksa nyawa korban pada Kamis 8 Juli 2022 di rumah dinas terdakwa Ferdy Sambo. 

Setelah mendengarkan sidang putusan hari ini untuk terdakwa Kuat Maruf dan Ricki Rizal, sidang putusan untuk terdakwa Eliezer akan digelar besok, Rabu 15 Februari 2023 dengan majelis hakim yang sama diketuai oleh hakim Wahyu Iman Santoso.

 

 

 

 

 

Sumber:

Berita Terkait