BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif Sujud Syukur

Praperadilan Richard Lee Ditolak, Doktif Sujud Syukur

Dokter Detektif (Doktif) melakukan sujud syukur usai hakim tunggal PN Jakarta Selatan, Esthar Oktavi, menyatakan permohonan praperadilan Richard Lee ditolak--

Ya Allah, tegakkan keadilan kepada PMJ, tegak luruslah PMJ, para penyidik tegak lurus," ungkap Doktif seraya berdoa.

Respon Kuasa Hukum Richard Lee

Menanggapi putusan Praperadilan tersebut, tim hukum Richard Lee menghormati keputusan majelis hakim.

"Menghargai putusan pengadilan yang di mana kita kan mengajukan permohonan, ya kita hargailah putusan pengadilan.

BACA JUGA:Viral! Suraj Chavan Pria Paling Tampan, Dijuluki Justin Bieber-nya India

BACA JUGA:Dua Hari Menuju Konser Westlife di Surabaya, Westlife Bawakan My Love Lagu Lawasnya, Berikut lyrics My Love

Nanti kita kasih statement-lah, lebih lengkapnya," kata Agustinus Andre Ciputra di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 11 Februari 2026.

Saat ditanya apakah pihaknya sudah mengabari Richard Lee terkait hasil putusan tersebut, Agustinus belum memberikan penjelasan rinci.

"Kita nanti kasih statement-lah, saya gak mau kasih statement terlalu panjang," ujarnya.

Terkait kondisi terkini Richard Lee, yang sebelumnya disebut sakit, Agustinus juga enggan berkomentar banyak. Agustinus menegaskan, pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim meski permohonan praperadilan ditolak.

Sebelumnya, Richard Lee, menggugat Polda Metro Jaya atas penetapan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran perlindungan konsumen terkait produk dan layanan kecantikan.

Kasus ini bermula, dari laporan yang dilayangkan Doktif.

 

 

Sumber: