BANNER BSB
BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 23 Juli 2025 Melejit Rp 24 Ribu, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Rp 1,97 Juta

Cek Harga Emas Antam Hari Ini, Rabu 23 Juli 2025 Melejit Rp 24 Ribu, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Rp 1,97 Juta

Harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam, Rabu (23/7/2025) melejit tinggi.--

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 13 Juli 2025 Stagnan, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Kembali di Rp 1,919 Juta

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan emas Antam terpantau berada di rentang rentang Rp 1.908.000 - Rp 1.970.000 per gram. 

Sementara dalam sebulan terakhir pergerakan harga emas terpantau berada di rentang Rp 1.880.000-1.970.000 per gram.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 12 Juli 2025 Melejit Rp 13 Ribu, Logam Mulia Ukuran 1 Gram di Rp 1,919 Juta

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 11 Juli 2025 Naik Rp 4 Ribu, Logam Mulia Ukuran 1 Gram Kembali di Rp 1,9 Juta

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

Harga emas hari ini untuk buyback emas Antam juga ikut naik Rp 24.000 per gram ke level Rp 1.816.000 per gram. 

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Harga buyback tertinggi Rp 1,865 juta per gram.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Juli 2025 Naik Rp 8 Ribu, Logam Mulia Ukuran 0,5 Gram Kembali di Rp 1 Juta

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 9 Juli 2025 Anjlok Rp 12 Ribu, Logam Mulia Ukuran 0,5 Gram Pecah di Rp 997 Ribu

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sumber:

Berita Terkait