Profil Calon Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel Marzuki, Pernah Dirut BPR Sumsel, Saat Ini di BPD Kalteng
Ini Profil Calon Direktur Bisnis Bank Sumsel Babel, Marzuki.-BPD Kalteng-
Memulai karir pada Agustus 2004 sampai dengan November 2005 sebagai Staff Accounting di PT Prisma Global Profesindo.
November 2005 sampai dengan Agustus 2007 sebagai Senior Auditor (Project Manager) KAP Dra. Dian Hajati, Ak/Smart Business Solution Surabaya.
Pada September 2007 sampai dengan April 2008 sebagai Flying Operation Officer PT Danamon Indonesia, Tbk. (Danamon Simpan Pinjam Cluster Jambi).
Sejak Juli 2008 hingga November 2017 dipercayakan mengemban tugas di PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk, dengan jabatan pertama sebagai Performance Monitoring Manager BTPN UMK Regional Sumatera Bagian Selatan Direktorat Usaha Mikro Kecil dan jabatan terakhir pada November 2017 sebagai Sales Capability Head 2 (Vice President) Direktorat Purnabakti PT Bank Tabungan Pensiunan Nasional, Tbk.
Selanjutnya pada Desember 2017 sampai dengan April 2018 menjabat sebagai Plt. Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
Kemudian, sejak April 2018 sampai dengan 2022 dipercaya sebagai Direktur Utama PT Bank Perkreditan Rakyat Sumatera Selatan.
BACA JUGA:Ini 3 Jenis Fasilitas Kredit Paling Diminati Debitur di Bank Sumsel Babel Cabang Muaradua
Adapun profil pendidikan pelatihan yang pernah diikuti Marzuki, sebagai berikut :
- Sertifikasi Manajemen Risiko sampai dengan Level 5.
- Executive Coach Certification Program, Certification for Rural Banking Director.
- Profesional Coach Certification Program, Strategic to Influence Others.
- Making Sense of Business.
- Base Behaviour Interview.
- Supervisory Skill for BTPN umk.
- Problem Solving (Root Cause Analysis).
- 7th Habbits of Highly Effective People.
- Induction Training for Branch Manager.
- Penanganan Kredit Bermasalah UMKM.
- Induction Training for Operation Officer.
- In House Training Junior Auditor (KKP, PSAK, SPAP).
- Metode dan Kertas Kerja Audit.
- Perhitungan Pajak PPH Pasal 21 dan PPH Pasal 25.
Sumber:


