BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 14 Juni 2025 Melejit Rp 9 Ribu, Ukuran 1 Gram Kini Tembus Rp 1,96 Juta

Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 14 Juni 2025 Melejit Rp 9 Ribu, Ukuran 1 Gram Kini Tembus Rp 1,96 Juta

Harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam, Sabtu 14 Juni 2025, kembali mengalami kenaikan. --

BACA JUGA:Cek Harga emas Antam hari ini, 4 Juni 2025 Anjlok Rp 16 Ribu, Berikut Daftar Selengkapnya Logam Mulia Lainnya

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di rentang Rp 1,904 juta sampai dengan Rp 1,96 juta per gram. 

Sementara sebulan terakhir, harga emas berada di kisaran Rp 1,866 juta sampai dengan Rp 1,96 juta per gram.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

BACA JUGA:Cek Harga emas Antam hari ini, 3 Juni 2025 Melejit Tinggi Rp 35 Ribu, Berikut Daftar Selengkapnya Logam Mulia

BACA JUGA:Cek Harga emas Antam hari ini, 2 Juni 2025 Naik Rp 17 Ribu, Berikut Daftar Selengkapnya Logam Mulia Lainnya

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga naik Rp 9.000 per gram menjadi Rp 1,804 juta per gram. 

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Harga buyback tertinggi Rp 1,865 juta per gram.

BACA JUGA:Cek Harga emas Antam hari ini, Awal Juni 2025 Stagnan, Berikut Daftar Selengkapnya Logam Mulia Lainnya

BACA JUGA:Cek Harga emas Antam hari ini, Akhir Bulan Mei Turun Rp 12 Ribu, Ini Daftar Logam Mulia Lainnya

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sumber:

Berita Terkait