BANNER BSB
BANNER PEMUTIHAN PAJAK
Banner Honda PCX 160 2025

Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Juni 2025 Naik Tipis Rp 5.000, Berikut Daftar Harga Logam Mulia Lainnya

Cek Harga Emas Antam Hari Ini, 10 Juni 2025 Naik Tipis Rp 5.000, Berikut Daftar Harga Logam Mulia Lainnya

Harga emas hari ini keluaran PT Aneka Tambang atau Antam, Selasa 10 Juni 2025, naik tipis.--

BACA JUGA:Cek Harga emas Antam hari ini, Awal Juni 2025 Stagnan, Berikut Daftar Selengkapnya Logam Mulia Lainnya

Jika ditarik dalam sepekan terakhir, pergerakan harga emas Antam berada di rentang Rp 1,904 juta sampai dengan Rp 1,938 juta per gram. 

Sementara sebulan terakhir, harga emas berada di kisaran Rp 1,866 juta sampai dengan Rp 1,94 juta per gram.

Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, pembelian emas batangan akan dikenai PPh 22 sebesar 0,9 persen.

Namun, pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dapat memperoleh potongan pajak sebesar 0,25 persen setiap transaksi, sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023.  

BACA JUGA:Cek Harga emas Antam hari ini, Akhir Bulan Mei Turun Rp 12 Ribu, Ini Daftar Logam Mulia Lainnya

BACA JUGA:Cek Harga emas Antam hari ini Melejit Rp 26 Ribu Kembali Rp1,9 Juta per Gram, Ini Daftar Logam Mulia Lainnya

Tiap pembelian emas batangan akan mendapatkan bukti potong PPh 22. 

Sementara untuk harga jual atau buyback emas Antam juga naik Rp 5.000 per gram menjadi Rp 1,753 juta per gram. 

Harga buyback adalah jika Anda ingin menjual emas, maka Antam akan membelinya dengan harga tersebut.

Harga buyback tertinggi Rp 1,865 juta per gram.

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini 29 Mei 2025, Merosot Tajam Rp 21 Ribu, Ini Daftar Lengkap Harga Logam Mulia

BACA JUGA:Cek Harga Emas Antam Hari Ini 28 Mei 2025, Merosot Tajam Rp 28 Ribu, Ukuran 0,5 Gram Jadi Rp 997 Ribu

Buyback merupakan harga yang diberikan kepada investor ketika mereka menjual kembali emas tersebut.

Penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nilai di atas Rp 10 juta akan dikenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP dan 3 persen bagi yang tidak memiliki NPWP.

Sumber:

Berita Terkait