BANNER PEMPROV IDUL FITRI 2026
BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol

Mahasiswa Dilarang Akses Paylater, OJK Bakal Beri Sanksi ke Perusahaan Pinjol

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Perlindungan Konsumen, Friderica Widyasari Dewi mengingatkan agar pelajar dan mahasiswa tidak mengakses fitur paylater dan aplikasi pinjaman online. --

BACA JUGA:7 Cara Cair Pinjaman Adakami Rp 18 Juta, Gampang Tidak Ribet, Simak Syaratnya di Sini

Apalagi, menurut Friderica Widyasari Dewi, mahasiswa amat mudah menggunakan paylater lewat situs belanja online. 

Padahal bila perusahaan lebih selektif, Friderica menjelaskan mahasiswa seharusnya tidak bisa mengakses paylater. 

Sebab pelajar dinilai belum memiliki penghasilan untuk membayar pinjaman. 

Sebelumnya, banyak pemberitaan terkait mahasiswa baru UIN Raden Mas Said Surakarta mendapatkan limit kredit sekitar Rp 100 ribu sampai Rp 300 ribu. 

BACA JUGA:Suka Beri Teror, Memang Demikian Sistem Kerja Pinjol Ilegal, OJK Beberkan Ciri-ciri Lainnya?

Alhasil, ada 200 mahasiswa yang kemudian menggunakan paylater tersebut. 

Kemudian keluarga para mahasiswa melakukan protes hingga akhirnya ramai dibicarakan di media sosial. 

BACA JUGA:Mau Tau Ciri-ciri Pinjol Legal versi OJK, Agar Tak Tertipu Silahkan Cek di Sini?

Sumber:

Berita Terkait