Sinergi PLN - KLHK RI Tingkatkan Pemahaman Tentang Tata Kelola Kehutanan
Kegiatan Workshop tentang tata kelola Kehutanan sesuai Permen LHK RI No. 7 Tahun 2021 (01/12). Bertempat di Novotel Provinsi Bandar Lampung. --
RADAR PALEMBANG- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dan PLN adakan agenda Workshop tentang tata kelola Kehutanan sesuai Permen LHK RI No. 7 Tahun 2021 (01/12). Bertempat di Novotel Provinsi Bandar Lampung.
Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah M.Si, Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung - Ir. Maryuna Pabutungan M.P, Manager Perizinan Divisi Konstruksi Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi PT PLN (Persero) Kantor Pusat - Sugeng Santoso, General Manager PT PLN (Persero) UIP Sumatera Bagian Selatan yang dalam kesempatan ini diwakili oleh Senior Manager Perizinan, Pertanahan dan Komunikasi - Eko Rahmiko, General Manager PT Surveyor Indonesia - Feruz Robby Nugraha dan Jajaran Managemen beserta pegawai PT PLN (Persero) di wilayah Sumatera Bagian Selatan khususnya PLN di Provinsi Lampung yaitu PLN UPDK Bandar Lampung, PLN UPT Tanjung Karang dan PLN UID Lampung.
Hadir dalam kegiatan workshop tersebut, Narasumber dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia - Agus Cahyadi, S.Hut., M.Si. Dalam sambutannya, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Lampung, Ir. Yanyan Ruchyansyah M.Si menyampaikan bahwa luas wilayah kawasan hutan di Provinsi Lampung sebesar 28 % atau sekitar 1.004.735 Ha. Kondisi saat ini sudah cukup banyak fasilitas umum, fasilitas sosial, beberapa pemukiman penduduk dan perkantoran termasuk pembangunan kelistrikan milik PLN yang memasuki kawasan hutan.
Pemerintah Pusat dan Kementerian LHK RI saat ini memang sedang fokus dalam pelaksanaan tata kelola ulang terhadap kawasan hutan di seluruh Indonesia. Di dalam Undang-Undang Terpadu ini dinamakan Penataan Kawasan Hutan, yang bertujuan agar penggunaan kawasan hutan tertata dan dilaksanakan dengan baik.
"Kami sangat senang sekali atas pelaksanaan workshop ini, ini menunjukkan sinergi dan kesepahaman antara PLN dan Dinas Kehutanan Provinsi terhadap pentingnya Pembangunan Sistem Kelistrikan di suatu daerah dan pentingnya pengurusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH)," ujar Yahyan.
Kepala BPKH Wilayah XX Bandar Lampung, Ir. Maryuna Pabutungan M.P, menyatakan kesiapan BPKH. Khususnya Wilayah XX Bandar Lampung dalam mendukung pelaksanaan pembangunan Objek Vital Nasional milik Negara yang dilaksanakan oleh PT PLN (Persero). Mematuhi peraturan Perundangan yang berlaku serta Peraturan Pemerintah Pusat maupun Daerah juga Dinas Kehutanan terkait. "Untuk menerapkan pembangunan yang berpedoman terhadap pengelolaan dan pemanfaatan Kawasan Hutan yang baik guna keberlangsungan keberadaan Kawasan Hutan hingga masa mendatang," jelas Yuna.
Manager Perizinan Divisi Konstruksi Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi PT PLN (Persero) Kantor Pusat, Sugeng Santoso turut mengucapkan terima kasih atas dukungan yang telah diberikan oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Dinas Kehutanan Provinsi Bandar Lampung. Sehingga PPKH dapat diperoleh dan PLN dapat melaksanakan pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan. "Tentu ini menjadi dasar yang kuat untuk PLN bergerak dan bekerja. Semoga berjalan lancar dan dapat terlaksana dengan baik kedepannya," jelas Sugeng.
Sumber:


