BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Dakwaan JPU Dinilai Janggal dan Cacat Hukum

Dakwaan JPU Dinilai Janggal dan Cacat Hukum

Sapriadi Syamsuddin SH MH--

 

Lebih lanjut dikatannya, terhadap jual beli SHM tersebut dalam yurisprudensi Mahkamah Agung (MA) nomor 7 tahun 2012 sangat jelas, pembeli yang beritikad baik dalam objek jual beli tanah tidak dapat dituntut pidana, adapun jika ada penuntutan, maka korban seharusnya melalui upaya hukum keperdataan untuk menuntut ganti rugi kepada pihak yang tidak berhak.(zar)

Sumber: