BANNER BSB
Banner Honda PCX 160 2025

Dakwaan JPU Dinilai Janggal dan Cacat Hukum

Dakwaan JPU Dinilai Janggal dan Cacat Hukum

Sapriadi Syamsuddin SH MH--

 

 

RADAR PALEMBANG - Didakwa penuntut umum atas kasus dugaan tindak pidana tipu gelap jual beli Sertifikat Hak Milik (SHM) sebidang tanah dan bangunan senilai miliaran rupiah, minta terdakwa Januarizkhan dibebaskan hal tersebut disampaikan keberatan atas dakwaan JPU (eksepsi) di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (25/10).

 

Pledoi tertulis tersebut disampaikan terdakwa Januarizkhan melalui tim penasihat hukum Sapriadi Syamsuddin SH MH, dihadapan majelis hakim PN Palembang diketuai Masrianti SH MH.

 

Tim penasihat hukum terdakwa Januarizkhan menyampaikan ketidak sepakatannya terhadap dakwaan JPU, dan menilai bahwa dakwaan yang disusun oleh JPU tidak cermat, tidak jelas dan tidak lengkap.

 

"Karena dakwaan JPU tidak disusun berdasarkan uraian peristiwa sebagaimana berita acara pemeriksaan saat masih berada di penyidikan kepolisian," kata Sapriadi Syamsuddin bacakan eksepsinya.

 

Penasihat hukum menilai, antara saksi korban Kuspuji Handayani dan terdakwa Januariskan dalam hubungannya adalah suami-istri, sebagaimana telah dipertegas juga dalam keterangan saksi korban dan saksi lainnya pada saat BAP yang menyatakan keduanya adalah suami-istri.

 

Hal ini, lanjutnya sesuai dengan ketentuan Pasal 367 ayat 1 KUHP, yang menyatakan tidak ada tindak pidana penipuan dan penggelapan dalam hubungan suami istri, dan jika ada permasalahan yang masih ada hubungan suami-istri seharusnya masuk dalam perdata.

 

Sumber: