Menurutnya, penurunan tersebut dapat berada pada kisaran yang cukup besar, tergantung ketergantungan masing-masing perusahaan terhadap belanja pemerintah maupun fasilitas kesehatan.
BACA JUGA:MPV Terbaru Voyah Dream 9 Siap Guncang Pasar Asia Tenggara, Awal 2027 Rilis di Malaysia
BACA JUGA:BYD Atto 2 Terbaru Resmi Meluncur, Dibandrol Rp 200 Jutaan, Yuk Cek Spesifikasinya di Sini
Ia menjelaskan, distributor alat kesehatan berbeda dengan toko alat kesehatan yang melayani konsumen secara langsung. Distributor memiliki jalur distribusi tersendiri dan memasok alat kesehatan kepada fasilitas atau pelaku usaha yang sesuai dengan ketentuan regulasi.
Di sisi lain, rumah sakit juga menghadapi tantangan. Ketika pembayaran dari BPJS mengalami hambatan, kemampuan rumah sakit untuk melakukan pengadaan alat kesehatan ikut terpengaruh.
Padahal, sejumlah rumah sakit juga tengah melakukan berbagai persiapan untuk memenuhi standar pelayanan dan klasifikasi yang ditetapkan dalam regulasi baru.
“Bagaimana mereka mau mempersiapkan diri kalau alat kesehatan harus dibeli, tetapi dananya tidak ada? Kalau BPJS tidak bergerak, semuanya ikut terdampak,” jelasnya.
BACA JUGA:KAI Divre III Palembang Perluas Energi Surya, Depo Kertapati dan Depo Gerbong Simpang Gunakan PLTS
BACA JUGA:Pelindo Group Regional 2 Palembang Perkuat Kolaborasi dengan KADIN Sumsel
Dari sisi organisasi, GAKESLAB berupaya menjadi jembatan bagi para anggota untuk menghadapi perubahan tersebut. Organisasi terus mendorong sinergi dengan kementerian, pemerintah daerah, asosiasi rumah sakit, hingga organisasi profesi dan pihak lain yang berkaitan dengan ekosistem kesehatan.
Menurutnya, tantangan industri alat kesehatan tidak bisa diselesaikan oleh pengusaha sendirian. Diperlukan komunikasi dan koordinasi antara pemerintah dengan seluruh pihak dalam rantai pelayanan kesehatan.
“Organisasi memfasilitasi bagaimana teman-teman jangan sampai sudah capek memenuhi regulasi, tetapi akhirnya tidak bisa berjualan. Kami terus bersinergi dengan kementerian dan asosiasi terkait,” katanya.
Saat ini, jumlah anggota GAKESLAB juga mengalami dinamika. Sebelum pandemi, jumlah anggota disebut pernah mencapai sekitar 45 perusahaan. Setelah pandemi dan berbagai perubahan regulasi, jumlah tersebut sempat mengalami penurunan.
BACA JUGA:Kilang Plaju Sukses Rampungkan Pit Stop Tahap II 2026, Perkuat Keandalan Fasilitas Operasional
BACA JUGA:Kanwil Kemenkum Sumsel Ikuti Program Pemagangan Nasional Angkatan II Batch II Tahun 2026
Namun, jumlah anggota kembali bergerak seiring kondisi bisnis yang berubah. Ada perusahaan yang bergabung ketika pasar membaik dan ada pula yang memilih keluar ketika kondisi usaha tidak lagi memungkinkan.