Wali Kota Ratu Dewa Atur Belanja Pegawai di Bawah 30 Persen dan Jamin Tak Ada PHK PPPK

Selasa 31-03-2026,08:30 WIB
Reporter : Susi Yenuari
Editor : Susi Yenuari

PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID - Wali Kota Palembang, H. Ratu Dewa, menegaskan, Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang tidak akan melakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meskipun harus menyesuaikan belanja pegawai di bawah 30 persen dari total belanja APBD.

"Pemkot Palembang masih menunggu ketentuan lebih lanjut dari pusat, baik ketentuan kepegawaian, ketentuan keuangan dan penganggaran, ketentuan tambahan penghasilan, termasuk ketentuan transfer fiskal daerah tahun anggaran 2027 nanti," kata H. Ratu Dewa.

Untuk itu, Pemkot Palembang telah dan terus menerus melakukan langkah penyikapan secara internal dan bertahap, dengan mendahulukan upaya meningkatkan capaian PAD (pendapatan asli daerah).

BACA JUGA:Wali Kota Ratu Dewa Pimpin Apel Gabungan di BKB, Tegaskan Pelayanan Masyarakat Harus Cepat dan Optimal

BACA JUGA:Pemerintah Tetapkan Jumat Agung 2026 Hari Libur Nasional, Cek Tanggal dan Informasi di Sini!

"Kita sudah meminta Tim Optimalisasi PAD atau tim OPAD bekerja maksimal untuk menggali penerimaan serta memastikan penerimaan PAD tercapai sesuai target," tambah Ratu Dewa.

Salah satu langkah, lanjut H. Ratu Dewa, Pemkot Palembang akan melakukan perluasan kemudahan pembayaran bagi wajib pajak/restribusi. Lalu melakukan penguatan aplikasi monitoring kepatuhan pajak/retribusi, dan meningkatkan sistem pengawasan.

"Untuk memenuhi target belanja pegawai di bawah 30%, kita telah menetapkan kebijakan zero growth kepegawain dan moratorium penerimaan pegawai baru baik mutasi pegawai dari luar dan seleksi pegawai baru," katanya.

BACA JUGA:Pemkot Palembang Tutup Jembatan Ampera 4-5 April 2026, Uji Coba CFN dan CFD, Musi 4-6 Jadi Akses Alternatif

BACA JUGA:Nikah di Bulan Syawal Jadi Tren dari Tahun ke Tahun, Apa Saja Keutamaannya?

Ratu Dewa juga menjelaskan jika penyesuaian besaran TTP (Tunjangan Tambahan Penghasilan) hanya akan dilakukan jika upaya peningkatan PAD tidak cukup untuk mencapai rasio di bawah 30%.

"Nanti kita lihat hasilnya di pertenghan tahun nanti,'' kata Ratu Dewa.

JIka ternyata memang hasilnya belum cukup untuk mencapai rasio di bawah 30 persen, maka baru akan mempertimbangkan langkah.

Yaitu menghitung ulang dan memformulasi ulang guna merasionalisasi besaran TPP untuk memenuhi ketentuan UU HKPD tersebut.

BACA JUGA:Minimalisir Aduan Masyarakat Terkait Lampu Jalan, Pemkot segera Aktifkan Koorlap dan Petugas Kecamatan

Kategori :