PALEMBANG, RADARPALEMBANG.ID — Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel) melalui Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum melaksanakan rapat harmonisasi secara daring terhadap lima Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Raperkada) terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2026.
Rapat harmonisasi Raperkada terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas dilaksanakan melalui Zoom Meeting dan diikuti oleh perwakilan pemerintah daerah yang mengajukan permohonan harmonisasi.
Adapun daerah yang mengikuti Zoom Meeting Raperkada) terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas bersama Kemenkum Sumsel yakni Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir, Pemerintah Kabupaten Muara Enim, Pemerintah Kota Lubuk Linggau, Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, serta Pemerintah Kabupaten Musi Rawas.
Kegiatan rapat Raperkada terkait teknis pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas dibuka oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sumatera Selatan, Nur’Ainun, selaku penanggung jawab Tim Kerja Harmonisasi.
BACA JUGA:Kemenkum Sumsel Sambut Hangat Peserta Mudik Bersama Kementerian Hukum 2026 di Palembang
BACA JUGA:Pagaralam Kota Kekayaan Intelektual, Kemenkum Sumsel Dorong Legalisasi Kopi Arabika Raden Kuning
Dalam kesempatan tersebut, masing-masing pemerintah daerah memaparkan rancangan peraturan kepala daerah yang diajukan untuk dilakukan harmonisasi.
Terkait harmonisasi ini, Aninun Sabtu 14 Maret 2026 menyampaikan, Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sumsel telah melakukan pembahasan terhadap substansi, rumusan norma, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dari rancangan peraturan tersebut.
Dari hasil pembahasan, secara umum rancangan peraturan kepala daerah tersebut telah sesuai dengan kewenangan pembentukannya serta tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Namun demikian, menurut dia, masih terdapat beberapa catatan terkait teknik penulisan yang perlu disesuaikan dengan ketentuan Lampiran II Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022.
Menanggapi masukan dari tim perancang, seluruh pemrakarsa dari pemerintah daerah menyetujui untuk melakukan penyempurnaan draft Raperkada sesuai dengan catatan dan rekomendasi yang diberikan dalam rapat harmonisasi tersebut.
Terpisah, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sumatera Selatan (Kemenkum Sumsel), Maju Amintas Siburian, dalam kesempatan lain menyampaikan bahwa kegiatan harmonisasi merupakan bagian penting dalam memastikan setiap produk hukum daerah tersusun secara sistematis.
Maju Amintas Siburian menambahkan, ini selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, serta mampu memberikan kepastian hukum.