Besaran Zakat:
Beras/Makanan Pokok: 2,5 kg atau 3,5 liter per jiwa.
Uang: Setara dengan 2,5 kg atau 3,5 liter beras (berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2026, ditetapkan senilai Rp50.000 per jiwa).
Tanggungan: Kepala keluarga wajib membayar untuk dirinya dan anggota keluarga yang ditanggung.
BACA JUGA:Doa Buka Puasa Ramadhan, Berikut Lima Opsi yang Bisa Kamu Baca
Niat Zakat Fitrah (Diri Sendiri):
Latin: "Nawaitu an ukhrija zakaatal fithri 'an nafsii fardhan lillaahi ta'aala."
Artinya: "Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri, fardu karena Allah Ta'ala."
Zakat dapat disalurkan melalui lembaga amil zakat (seperti Baznas), masjid, atau langsung kepada yang berhak menerima (fakir miskin).
BACA JUGA:Empat Doa Utama Menyambut Bulan Suci Ramadhan untuk Dibaca dan Persiapan Spritual Umat Muslim
Segeralah menunaikan zakat fitrah agar tidak melewati batas waktu yang ditentukan.